twitter twitterfacebookgoogle plusemail

Rabu, 15 Februari 2012

Kitab Orang yang Terhalang

Bab 1: Orang yang Terhalang dan Balasan Orang yang Berburu dan Firman Allah, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah kurban yang mudah didapat. Jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan

Atha' berkata, "Ihshar dari segala sesuatu maksudnya terhalang darinya."[1]

Abu Abdillah berkata, "Hashur artinya orang yang tidak mendatangi wanita."


Bab 2: Apabila Orang yang Mengerjakan Umrah Terhalang
 
877. Nafi' mengatakan bahwa Ubaidillah bin Abdullah dan Salim bin Abdullah memberitahukan kepadanya bahwa pada malam-malam ketika tentara (dalam satu riwayat: pada tahun al-Hajjaj 2/168) menyerang Ibnuz Zubair, (dan dalam riwayat lain: pada tahun berhajinya golongan haruriyah pada zaman Ibnuz Zubair r.a. 2/184), keduanya berkata, "Tidak ada halangan jika engkau tidak mengerjakan haji dalam tahun ini. Sesungguhnya di antara manusia sedang terjadi peperangan, dan kami takut antara engkau dan Baitullah terhalang oleh sesuatu." (Dalam satu riwayat: mereka menghalangimu dari Baitullah. Maka sebaiknya engkau berhenti dulu). (Lalu ia berkata, "Kalau begitu, saya akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan Allah telah berfirman, 'Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang bagus bagi kamu'." 2/128). Mereka berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah (pada tahun Hudaibiyah 2/208) (menunaikan umrah 2/207), tiba-tiba kami dihalangi oleh kaum Quraisy, sehingga tidak bisa sampai di Baitullah. Nabi lalu menyembelih hadyu-nya (dalam satu riwayat: untanya), dan mencukur rambutnya. Sekarang aku ingin mempersaksikan kepada kamu semua bahwa aku telah menetapkan untuk mengerjakan umrah, insya Allah. Aku berangkat jika tidak ada halangan antara aku dengan Baitullah. Aku akan mengerjakan thawaf. Tetapi, jika dihalang-halangi antara diriku dengan Baitullah, maka akan kukerjakan sebagaimana yang pernah dikerjakan oleh Nabi, sedang pada waktu itu aku menyertai beliau." Kemudian Ibnu Umar berihram dari Dzul Hulaifah untuk mengerjakan umrah. Lalu, ia berjalan sebentar (dalam satu riwayat: sehingga setelah sampai di atas baida) (ia bertalbiyah haji dan umrah), kemudian ia berkata, "Keadaan keduanya (dalam satu riwayat: keadaan haji dan umrah) itu sama. Sekarang aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku telah menetapkan diriku hendak mengerjakan haji bersama umrah." Maka, ia tidak boleh bertahalul dari haji dan umrah sehingga bertahalul pada hari nahar dan membawa kurban dengan kurban yang dibelinya dengan dendeng. Sehingga, tiba di Mekah, lalu mengerjakan thawaf di Baitullah dan sa'i di Shafa. Kemudian thawaf satu kali, tidak lebih dari itu, dan belum menyembelih kurban, dan bercukur. Ia berpendapat telah menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama itu. Ibnu Umar berkata, "Begitulah yang diperbuat Rasulullah 2/168)." Ia mengatakan, "Tidak halal bagi seseorang segala yang diharamkan untuk dikerjakan pada waktu ihram, sehingga ia mengerjakan thawaf sekali thawaf pada hari memasuki kota Mekah." (Dalam satu riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata, "Apakah tidak cukup bagi kamu sekalian sunnah Rasulullah? Jika seseorang di antara kamu terhalang dari mengerjakan haji, maka hendaklah ia mengerjakan thawaf di Baitullah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah. Kemudian halal baginya segala sesuatu sehingga ia menunaikan haji tahun depan, lantas menyembelih kurban, atau berpuasa jika tidak mendapatkan kurban.")

878. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah terkepung oleh musuh, maka beliau bercukur kepala, menggauli istri-istri beliau, dan menyembelih binatang hadyu beliau. Sehingga, beliau mengerjakan umrah pada tahun yang akan datang."


Bab 3: Terhalang dalam Mengerjakan Haji
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar di atas.")


Bab 4: Menyembelih Sebelum Mencukur Ketika Terhalang
 

Bab 5: Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Badal (Ganti)[2] Atas Orang-Orang yang Terhalang
 
Rauh berkata dari Syibl, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas r.a., bahwa ia berkata, "Adanya penggantian (qadha) itu hanya atas orang-orang yang merusakkan atau membatalkan hajinya dengan berlezat-lezatan (bersantai santai, tanpa ada halangan). Adapun orang yang terhalang karena adanya suatu uzur atau hal-hal lain, maka orang itu boleh bertahalul (yakni boleh mengerjakan segala yang diharamkan dalam ihram) dan tidak perlu kembali (yakni mengulangi lagi). Jika orang itu mempunyai hadyu sedangkan ia terhalang, maka ia wajib menyembelih hadyu-nya apabila ia tidak dapat mengirimkan hadyu-nya ke tempat yang ditentukan. Tetapi, jika dapat mengirimkannya, maka ia tidak boleh bertahalul sehingga hadyu itu tiba di tempat penyembelihannya."[3]
 
Imam Malik dan lain-lainnya mengatakan, "Hadyu itu supaya disembelih. Kemudian ia mencukur rambut kepalanya di tempat mana pun ia berada, dan tidak perlu mengqadhanya. Karena Nabi dan para sahabatnya sewaktu di Hudaibiyyah menyembelih dan mencukur rambut. Lalu, bertahalul dari segala sesuatu yang tidak diperbolehkan melakukannya sebelum thawaf, dan sebelum hadyu itu sampai di Baitullah. Kemudian tidak disebutkan bahwa Nabi menyuruh seseorang agar mengqadha sesuatu pun yang tidak dikerjakan. Bahkan, tiada seorang pun yang kembali mengerjakan apa yang belum dikerjakan, padahal Hudaibiyyah berada di luar tanah haram."[4]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 877 di muka.")


Bab 6: Firman Allah, "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (al-Baqarah: 196). Dan Dia Boleh Memilih, Adapun Puasanya Adalah Tiga Hari
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Ka'ab yang akan disebutkan berikut ini.")

 
Bab 7: Firman Allah, "Atau memberikan sedekah (yakni memberi makan enam orang miskin)."
 
879. Abdur Rahman bin Abi Laila mengatakan bahwa Ka'ab bin Ujrah bercerita kepadanya, "Rasulullah berdiri padaku di Hudaibiyyah (ketika itu aku sedang menyalakan api di bawah periuk 7/8), dan kepalaku menjatuhkan kutu kepala. (Dalam satu riwayat: Dia berkata, "Kami bersama Rasulullah di Hudaibiyyah, dan kami terhalang. Kami dikepung oleh kaum musyrikin. Rambut saya lebat, dan binatang-binatang kecil berjatuhan ke wajahku. Lalu Nabi melewatiku kemudian bersabda, 'Mendekatlah.' Lalu aku mendekat 7/235-236). Kemudian beliau bersabda, 'Kutu-kutu kepalamu menyakitkanmu?' Saya menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Cukurlah kepalamu!' Atau, beliau bersabda, 'Bercukurlah!' (Lalu beliau memanggil tukang cukur, lalu tukang cukur itu mencukurnya), (dan beliau tidak menjelaskan kepada mereka bahwa mereka menjadi halal dengannya, sedangkan mereka ingin sekali memasuki kota Mekah 2/209). Ia (Ka'ab) berkata, 'Terhadapku turunlah ayat ini, 'FAMAN KAANA MINKUM MARIIDHAN AU BIHII AZAN MIN RA'SIHI' 'Barangsiapa di antara kamu sakit atau di kepalanya ada sesuatu yang menyakitkan' sampai akhir ayat. Lalu, Nabi bersabda, 'Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah dengan satu faraq[5] di antara enam (orang miskin), atau beribadahlah dengan apa yang mudah. (Dalam satu riwayat: 'Dengan seekor kambing', dan dalam riwayat lain: 'Dengan binatang kurban yang kecil'.) '"
 

Bab 8: Memberikan Makanan dalam Fidyah Itu Adalah Setengah Sha' (Setengah Gantang)
 
Abdullah bin Ma'qil berkata, "Pada suatu ketika aku duduk bersama Ka'ab bin Ujrah (di masjid Kufah 5/158), lalu saya bertanya kepadanya perihal fidyah." (Dalam satu riwayat: tentang fidyah puasa), lalu ia berkata, "Ayat mengenai fidyah itu khusus turun berkenaan dengan diriku, tetapi berlaku umum untuk mu juga. Saya dibawa orang kepada Rasulullah padahal kutu berjatuhan di wajahku. Beliau bersabda, 'Belum pernah aku melihat penyakit seperti yang menimpa engkau ini.' Atau beliau, 'Belum pernah aku melihat kesukaran seperti yang engkau derita ini. Apakah engkau punya domba? Aku berkata, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin, untuk masing-masing setengah gantang (makanan, dan cukurlah kepalamu).'"


Bab 9: Membayar Fidyah dengan Menyembelih Seekor Kambing
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ka'ab bin Ujrah di muka.")
 

Bab 10: Firman Allah, "Maka, Tidak Boleh Berkata Kotor"

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tertera pada nomor 756 di muka.")


Bab 11: Firman Allah, "Tidak Boleh Berbuat Durhaka dan Berbantah di Dalam Haji"

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits yang diisyaratkan di atas.")
 

Catatan Kaki:

[1] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dengan sanad yang sahih. Keterhalangan di sini bukan hanya oleh musuh saja, tetapi bersifat umum, baik berupa musuh, penyakit maupun lainnya.

[2] Yakni, qadha mengenai apa yang ia terhalang darinya, baik dalam urusan haji maupun umrah. Perkataan Ibnu Abbas (dalam riwayat berikut), "Sesungguhnya badal..." maksudnya adalah qadha. (Pensyarah).

[3] Di-maushul-kan oleh Ishaq bin Rahawaih di dalam tafsirnya dari rauh dengan isnad ini, dan isnad ini sahih.

[4] Disebutkan di dalam al-Muwaththa' (1/329).

[5] Faraq dan kadang-kadang dibaca firaq, adalah takaran yang terkenal di Madinah, yaitu sebanyak enam belas rithl (kati).
 
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik