twitter twitterfacebookgoogle plusemail

Sabtu, 18 Februari 2012

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (Yang Sering Diucapkan Dan Didengar) -2

Hadits Kedua
Ø£َبْغَضُ الْØ­َلاَÙ„ِ عِÙ†ْدَ اللهِ الطَّلاَÙ‚ُ
"Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah"

Sumber Hadits

Redaksi seperti ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjah dari hadits 'Abdullah bin 'Umar.
Dalam redaksi Imam al-Hâkim,
Ù…َا Ø£َØ­َÙ„َّ اللهُ Ø´َÙŠْئًا Ø£َبْغَضُ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ الطَّلاَÙ‚ِ
"Tidak ada sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."


Di dalam redaksi kitab Sunan ad-Daylamiy dari Mu'adz bin Jabal disebutkan,
Ø¥ِÙ†َّ اللهَ ÙŠُبْغِضُ الطَّلاَÙ‚َ ÙˆَÙŠُØ­ِبُّ الْعِتَاقَ
"Sesungguhnya Allah membenci thalaq dan menyukai 'itâq (memerdekakan budak)."

Dalam redaksi yang lainnya -di dalam kitab yang sama- dari jalur Muqâtil bin Sulaiman dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya secara Marfu',
Ù…َا Ø£َØ­َÙ„َّ اللهُ Ø­َلاَلاً Ø£َØ­َبُّ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ النِّÙƒَاحِ، Ùˆَلاَ Ø£َØ­َÙ„َّ Ø­َلاَلاً Ø£َÙƒْرَÙ‡ُ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ الطَّلاَÙ‚ِ

"Tidak ada sesuatu yang halal yang dihalalkan oleh Allah lebih dicintai-Nya dari nikah; dan tidak ada sesuatu yang halal tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."

Di dalam kitab Târîkh Ibn 'Asâkir dari jalur Ja'far bin Muhammad; Syuja' bin Asyrasy menceritakan kepada kami, dia berkata: ar-Rabî' bin Badr menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abi Qilâbah, dari Ibn 'Abbas secara Marfu' ditulis dalam redaksi berikut,
Ù…َا Ù…ِÙ†ْ Ø´َÙŠْئٍ Ù…ِÙ…َّا Ø£َØ­َÙ„َّ اللهُ Ù„َÙƒُÙ…ْ Ø£َÙƒْرَÙ‡ُ عِÙ†ْدَÙ‡ُ Ù…ِÙ†َ الطَّلاَÙ‚ِ
"Tidak ada dari sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah bagi kalian yang paling dibenci di sisi-Nya selain thalaq."

Kualitas Hadits

Kualitas hadits dalam pembahasan kita di atas (no.2) adalah DLA'IF' (Lemah) dari sisi Sanad nya.

Tentang kelemahan hadits ini dapat dirujuk pada buku-buku berikut:
  • Sunan Abî Dâwud, jld.II, hal.342, no.2177,2178

  • Sunan Ibn Mâjah, jld.I, hal.650, no.2018

  • al-Mustadrak, karya Abu 'Abdillah al-Hâkim, jld.II, hal.196 . Lafazh redaksi al-Hâkim terdapat di dalam Sunan Abi Dâwud

  • as-Sunan al-Kubra, karya al-Baihaqiy, Jld.VII, hal 322

  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.143

  • al-Kâmil, karya Ibn 'Adiy, Jld.IV, hal.1630

  • al-Jâmi' al-Kabîr, karya Imam as-Suyuthiy, Jld.I, hal.690 .
Mengenai perawi bernama Muqâtil, menurut para ulama, dia lemah dalam periwayatan hadits. Untuk mengetahui tentang apa saja cacat (Jarh) yang dituduhkan kepadanya, silahkan lihat:
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.173 dan halaman setelahnya

  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 12

  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru 'alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya 'Abdurrahman bin 'Aly bin ad-Dîba', hal. 5

  • Kasyf al-Khafâ' wa Muzîl al-Ilbâs 'Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts 'Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûny, Jld I, hal. 29

  • Dla'îf al-Jâmi' ash-Shaghîr, karya Syaikh al-Albany, no. 44
Tema Hadits

Hadits tersebut sering dijadikan dalil di dalam menyatakan bahwa syari'at Islam amat membenci suatu perceraian (thalaq).

Adalah merupakan hal yang disepakati bahwa syari'at amat mencela terjadinya thalaq sebab memiliki implikasi yang negatif.

Pertanyaannya, apa landasannya?.
Sebagian ulama berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa ia hadits yang Shahîh dan Muttashil (bersambung mata rantai periwayatnya hingga kepada Rasulullah).
Sebagian ulama lagi, mengatakan bahwa ia hadits yang Dla'îf (Mursal).

(Diambil dari buku 'ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah', karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 57, hadits no. 1 dengan beberapa penambahan)

Catatan :

Menurut Muhaqqiq (peneliti) buku yang kami bahas diatas, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, kualitas hadits tersebut adalah DLA'IF (MURSAL). Hal ini berdasarkan rujukan-rujukan yang kami sebutkan diatas. Pendapat ini nampaknya juga diambil oleh Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Sementara di dalam fatwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` (lembaga resmi fatwa di Saudi Arabia, semacam MUI), disebutkan bahwa hadits tersebut SHAHIH MUTTASHIL bukan hadits MURSAL secara Sanad dan Matan (Lihat, Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` , jld.IV, Hal.438-439, no. fatwa.11005)


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan baik