Sejarah Singkat Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi
Yusuf Al-Qaradhawi lahir di sebuah desa kecil di
Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10
tahun, ia telah menghafal Al Qur’an. Menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan
Ma’had Tsanawi, Qaradhawi kemudian melanjutkan studynya ke Universitas Al Azhar,
Fakultas Ushuluddin dan menyelesaikannya pada tahun 1952 M. Tapi gelar doktornya
baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam
Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat.
Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa
modern.
Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan hidupnya, Qaradhawi pernah
pernah dipenjara sejak masa mudanya. Di Mesir, saat umurnya 23 tahun
dipenjarakan oleh Raja Faruk pada tahun 1949, karena keterlibatannya dalam
pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat
terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober, kembali ia mendekam di penjara
militer selama dua tahun.
Qaradhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang
berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah
Zamalek. Alasannya, khutbah khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang
ketidak adilan rezim saat itu.
Qaradhawi memiliki tujuh orang anak, empat putri
dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak
anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta
kecenderungan masing masing, dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan
yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki lakinya.
Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor
fisika dalam bidang nuklir di Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor
dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh
S3-nya. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas
Texas Amerika.
Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam
bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum
Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik
jurusan listrik.
Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya,
kita bisa membaca sikap dan pandangan Qaradhawi terhadap pendidikan modern. Dari
tujuh anaknya, hanya satu yang belajar di Universitas Darul Ulum Mesir dan
menempuh pendidikan agama. Sedangkan yang lainnya, mengambil pendidikan umum dan
semuanya ditempuh di luar negeri. Sebabnya ialah, karena Qaradhawi merupakan
seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa
Islami dan tidak Islami, tergantung kepada orang yang memandang dan
mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Qaradhawi, telah
menghambat kemajuan umat Islam.
Yusuf Qaradhawi dikenal sebagai ulama dan pemikir
Islam yang unik sekaligis istimewa, keunikan dan keistimewaanya itu tak lain dan
tak bukan ia memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan risalah
Islam, lantaran metodologinya itulah dia mudah diterima di kalangan dunia barat
sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan
moderat, kapasitasnya itulah yang membuat Qaradhawi kerap kali menghadiri
pertemuan internasional para pemuka agama di Eropa maupun di Amerika sebagai
wakil dari kelompok Islam.
Dalam lentera pemikiran dan dakwah Islam, kiprah Yusuf Qaradhawi
menempati posisi vital dalam pergerakan Islam kontemporer, waktu yang
dihabiskannya untuk berkhidmat kepada Islam, bercearamah, menyampaikan masalah
masalah aktual dan keIslaman di berbagai tempat dan negara menjadikan pengaruh
sosok sederhana yang pernah dipenjara oleh pemerintah mesir ini sangat besar di
berbagai belahan dunia, khususnya dalam pergerakan Islam kontemporer melalui
karya-karyanya yang mengilhami kebangkitan Islam moderen. Sekitar 125 buku yang
telah beliau tulis dalam berbagai dimensi keislaman, sedikitnya ada 13 aspek
kategori dalam karya karya Qaradhawi, seperti masalah-masalah: fiqh dan ushul
fiqh, ekonomi Islam, Ulum Al Quran dan As sunnah, akidah dan filsafat, fiqh
prilaku, dakwah dan tarbiyah, gerakan dan kebangkitan Islam, penyatuan pemikiran
Islam, pengetahuan Islam umum, serial tokoh tokoh Islam, sastra dan lainnya.
Sebagian dari karyanya itu telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk
bahasa Indonesia. Tercatat sedikitnya 55 judul buku Qaradhawi yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
arPENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat.
Salam hormat yang
paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian adalah salam Islam, yaitu
as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan
ini adalah seputar permasalahan sunnah dan bid'ah. Hal ini berkaitan dengan
sebuah artikel yang diterbitkan oleh sebuah majalah yang diterbitkan di negara
kita ini.[1]
Artikel itu menyandang judul yang amat nyeleneh, yaitu "Istinkaarul-Bid'ah wa
Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun Islami am jahili?" Artinya, "Mengingkari Bid'ah
dan Membenci Hal yang Baru, Apakah Sikap Islami ataukah Sikap Jahiliah?' Di
situ, si penulis artikel ingin menyampaikan pesan bahwa mengingkari bid'ah
adalah suatu sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak boleh mengingkari bid'ah dan
harus membiarkan manusia menciptakan apa pun yang dikehendaki oleh inspirasi
mereka atau oleh setan mereka, baik setan yang berbentuk manusia maupun jin.
Oleh karena itu,
kami ingin mengembalikan masalah ini kepada pokok yang sebenarnya dan kita perlu
meredefinisikan (mendefiniskan ulang) pemahaman-pemahaman kita tentang masalah
ini karena masalah ini sangat penting. Membiarkan suatu pemahaman tanpa
pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang
dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang
dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Karena itulah, kita
harus mengetahui makna sunnah yang sebenarnya, juga makna bid'ah, dan apa sikap
Islam terhadap bid'ah itu? Mengapa Islam mengingkari bid'ah? Dan, apakah
mengingkari bid'ah berarti bid'ah hal yang baru, apa pun bentuk hal yang baru
itu? Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang
benar tentang masalah ini dan hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik
serta ketidakjelasan dapat disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa
adalah karena kesengajaannya semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan
orang yang hidup bahagia adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah
melihat kebenaran itu.
MAKNA SUNNAH SECARA ETIMOLOGIS DAN TERMINOLOGIS[2]
Sunnah secara etimologis bermakna 'perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: "Barangsiapa membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam, dia akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti kebiasaan baik itu setelahnya dengan pahala yang sama sekali tidak lebih kecil dari pahala orang-orang yang mengikuti melakukan perbuatan baik itu. Sementara, barangsiapa yang membiasakan suatu perbuatan buruk dalam Islam, ia akan mendapatkan dosa atas perbuatannya itu dan dosa dari perbuatan orang yang melakukan keburukan yang sama setelah nya dengan dosa yang sama sekali tidak lebih kecil dari dosa-dosa yang ditimpakan bagi orang-orang yang mengikuti perbuatannya itu."[3]
Kata "sunnah" yang
dipergunakan oleh hadits tadi adalah kata sunnah dengan pengertian etimologis.
Maksudnya, siapa yang membuat perilaku tertentu dalam kebaikan atau kejahatan.
Atau, siapa yang membuat kebiasaan yang baik dan yang membuat kebiasaan yang
buruk. Orang yang membuat kebiasaan yang baik akan mendapatkan pahala dari
perbuatannya itu dan dari perbuatan orang yang mengikuti perbuatannya, dan orang
yang membuat kebiasaan yang buruk maka ia akan mendapatkan dosa dari
perbuatannya itu dan dari perbuatan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
kiamat. Adapun dalam pengertian syariat, kata sunnah mempunyai pengertian
tersendiri atau malah lebih dari satu pengertian.
Banyak kata yang
mempunyai makna etimologis yang kemudian diberikan makna-makna baru oleh
syariat. Seperti kata thaharah; secara etimologis, ia bermakna 'kebersihan',
sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat, ia bermakna
'menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, dan sejenisnya'. Demikian
juga halnya dengan kata shalat; secara etimologis ia bermakna 'doa',
sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat ia bermakna
'ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam'. Demikian juga halnya dengan
kata sunnah, ia mempunyai pengertian etimologis dan pengertian terminologis
syariat.
Pada hakikatnya,
dalam terminologi syariat, sunnah mempunyai lebih dari satu makna. Kata sunnah
dalam pengertian terminologis fuqaha adalah 'salah satu hukum syariat' atau
antonim dari fardhu dan wajib. Ia bermakna sesuatu yang dianjurkan dan didorong
untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agar
dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak kuat dan tidak pasti. Sehingga,
orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan orang yang tidak
mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika orang itu menolaknya dan
sebagainya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa shalat dua rakaat
sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat shubuh itu sendiri adalah
fardhu.
Menurut para ahli
ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw., berupa ucapan,
perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah
satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan
dengan Al-Qur'an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum
sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur'an dan sunnah.
Sementara, para
ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa
sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi saw, berupa ucapan, perbuatan,
persetujuan, atau deskripsi--baik fisik maupun akhlak--atau juga sirah (biografi
Rasul saw.).
Ada juga makna
sunnah yang lain yang menjadi perhatian para ulama syariat, yaitu sunnah dengan
pengertian antonim dari bid'ah. Atau, apa yang disunnahkan dan disyariatkan oleh
Rasulullah saw. bagi umatnya versus apa yang dibuat-buat oleh para pembuat
bid'ah setelah masa Rasulullah saw.. Pengertian sunnah seperti inilah yang
disinyalir oleh hadits riwayat Irbadh bin Sariah, salah satu hadits dari seri
empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.), "... orang
yang hidup setelahku nanti akan melihat banyak perbedaan pendapat (di kalangan
umat Islam). Dalam keadaan seperti itu, hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku
dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat
dengan gigi gerahammu dan janganlah kalian mengikuti hal-hal bid'ah, karena
setiap perbuatan bid'ah adalah sesat."[4]
Oleh karena itu, di
kalangan sahabat sering ditemukan adanya pengoposisian antara sunnah dan bid'ah.
Mereka berkata bahwa setiap kali suatu kaum membuat bid'ah maka pada saat itu
pula mereka menelantarkan sunnah dalam kuantitas yang sama. Ibnu Mas'ud berkata,
"Mencukupkan diri dengan berpegang pada sunnah, lebih baik daripada berijtihad
dalam bid'ah."
Ini adalah
pengertian terakhir kata sunnah, dan ini pula pengertian sunnah yang menjadi
topik pembicaraan kami dalam kesempatan ini. Sedangkan, pengertian-pengertian
sunnah yang lain, tidak menjadi topik pembicaraan kami ini. Kami telah
membicarakan sebagian dari sunnah dengan pengertian-pengertian lainnya itu,
misalnya kami telah membicarakan sunnah sebagai salah satu sumber syariat, atau
tentang sunnah sebagai ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat, dan sirah
Rasulullah saw.. Namun, dalam kesempatan ini, kami hanya ingin mengkaji tentang
sunnah dengan pengertian sebagai antonim bid'ah. Atau, apa yang disunnahkan oleh
Nabi saw. bagi umatnya.
Petunjuk Nabi saw.
adalah sebaik petunjuk, seperti dikatakan oleh Umar ibnul Khaththab r.a.,
"Keduanya (Al-Qur'an dan sunnah) adalah kalam dan petunjuk, sebaik-baik kalam
adalah kalam Allah SWT dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw.."
Umar mengutip redaksi ini dari sabda Rasulullah saw. yang diucapkan oleh beliau
dalam khotbahnya, "Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitab
Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara
adalah perbuatan bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."[5]
Nabi saw. telah
memperingatkan dengan keras perbuatan bid'ah serta memerintahkan umat Islam
Untuk mengikuti Sunnah beliau dan menjaganya. Beliau bersabda, "Aku tinggalkan
kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran agama) yang terang-benderang,
malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang menyimpang darinya kecuali ia
akan binasa."[6]
MAKNA BID'AH MENURUT IMAM ASY-SYATHIBI[7]
Kemudian, apakah
makna bid'ah? Dan, apa pengertian bid'ah yang dinilai oleh Nabi saw. sebagai
kesesatan dalam agama? Bid'ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy
Syathibi', adalah "cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang
dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah
kepada Allah SWT".[8] Ini merupakan definisi bid'ah yang paling tepat,
mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid'ah.
MEDAN
OPERASIONAL BID'AH ADALAH AGAMA
Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah adalah agama. Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[9]
Dalam riwayat yang
lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang
bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[10] Artinya,
dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima
untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya.
Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia
adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits
Arba'in, ed.).
Para ulama berkata
bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain; pertama hadits yang
amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits,
"Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat."[11]
Kedua, hadits yang
juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu
makna yang dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam
ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak."
Agar amal ibadah
seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1. Meniatkan amal
perbuatannya semata demi Allah SWT, dan
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh, seorang faqih yang zaahid 'orang yang zuhud' (para zaahid generasi pertama adalah para fuqaha), ditanya tentang firman Allah SWT, "... supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.... "(al-Mulk:2); Amal ibadah apakah yang paling baik? Ia menjawab, "Yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar." Ia kembali ditanya, "Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu?" Ia menjawab, "Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kemudian, meskipun amal ibadah itu benar, namun dikerjakan dengan tidak ikhlas, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan 'ikhlas' adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang dimaksud dengan 'benar' adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah."
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh, seorang faqih yang zaahid 'orang yang zuhud' (para zaahid generasi pertama adalah para fuqaha), ditanya tentang firman Allah SWT, "... supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.... "(al-Mulk:2); Amal ibadah apakah yang paling baik? Ia menjawab, "Yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar." Ia kembali ditanya, "Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu?" Ia menjawab, "Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kemudian, meskipun amal ibadah itu benar, namun dikerjakan dengan tidak ikhlas, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan 'ikhlas' adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang dimaksud dengan 'benar' adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah."
Keharusan amal
ibadah hanya ditujukan untuk Allah SWT, yaitu sebagaimana dideskripsikan oleh
hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleb niat." Dan,
keharusan amal ibadah sesuai dengan tuntunan Sunnah adalah seperti
dideskripsikan oleh hadits, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama
kami (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak."
Dengan demikian,
perbuatan bid'ah hanya terjadi dalam bidang agama. Oleh karena itu, salah besar
orang yang menyangka bahwa perbuatan bid'ah juga dapat terjadi dalam
perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang biasa kita
jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional bid'ah.
Sehingga, tidak mungkin dikatakan "masalah ini (salah satu masalah kehidupan
sehari-hari) adalah bid'ah karena kaum salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in
tidak melakukannya". Bisa jadi hal itu adalah sesuatu yang baru, namun tidak
dapat dinilai sebagai bid'ah dalam agama. Karena jika tidak demikian, niscaya
kita akan memasukkan banyak sekali hal-hal baru yang kita pergunakan sekarang
ini sebagai bid'ah: seperti mikropon, karpet, meja, dan bangku yang kalian
duduki, semua itu tidak dilakukan oleh oleh generasi Islam yang pertama, juga
tidak dilakukan oleh sahabat, apakah hal itu dapat dinilai sebagai bid'ah?
Oleh karena itu,
ada orang yang bersikap salah dalam masalah ini sehingga jika melihat ada mimbar
yang anak tangganya lebih dari tiga tingkat, niscaya dia akan berkata, "ini
adalah bid'ah". Tidak, bid'ah tidak termasuk dalam masalah seperti itu.
Rasulullah saw. pertama kali berkhotbah di atas pokok pohon kurma, kemudian
ketika manusia bertambah banyak, ada yang mengusulkan, "Tidakkah sebaiknya kami
membuat tempat berdiri yang tinggi bagi baginda sehingga orang-orang yang hadir
dapat melihat baginda?" Setelah itu, didatangkan seorang tukang kayu, ada yang
mengatakan ia adalah tukang yang berasal dari Romawi. Selanjutnya, si tukang
kayu membuat mimbar dengan tiga tingkat. Seandainya dibutuhkan mimbar yang lebih
dari tiga tingkat, niscaya ia akan membuatnya. Masalah ini tidak termasuk dalam
lingkup medan operasional bid'ah.
Oleh karena itu,
sangat penting sekali kita mengetahui apa yang dimaksud dengan sunnah? Dan, apa
yang dimaksud dengan bid'ah? Juga ada kesalahan sikap dalam memandang
perbuatan-perbuatan Rasulullah saw.. Sebagian orang ada yang menyangka bahwa
seluruh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah sunnah. Padahal, para
ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang termasuk sebagai sunnah
hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau sebagai perbuatan
ibadah.[12]
Di antara
contohnya, Nabi saw.--pada beberapa kesempatan--melakukan shalat sunnah dua
rakaat sebelum shubuh. Setelah itu, beliau berbaring dengan memiringkan tubuhnya
ke samping kanan.[13] Dari sini, ada sebagian ulama--diantaranya Ibnu
Hazm--yang menyimpulkan bahwa setelah melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum
shubuh kita harus berbaring miring di sisi kanan tubuh kita. Padahal, Aisyah
r.a. berkata, "Nabi saw. berbaring seperti itu bukan untuk mencontohkan
perbuatan sunnah, namun semata karena beliau lelah setelah sepanjang malam
beribadah sehingga beliau perlu beristirahat sejenak."[14]
Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. perlu diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan sebagai perbuatan ibadah atau bukan. Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, misalnya seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan. Sebagian orang berpendapat bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja makan, adalah perbuatan bid'ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem. Karena, masalah ini adalah bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda bentuknya antara satu daerah dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman lainnya. Nabi saw makan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan beliau, terutama yang sesuai dengan sifat Rasulullah saw., yakni sifat memberikan kemudahan, tawadhu', dan zuhud. Namun demikian, makan dengan menggunakan meja makan atau menggunakan sendok dan garpu, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Lain halnya dengan sebagian sisi dari tata cara makan itu.
Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. perlu diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan sebagai perbuatan ibadah atau bukan. Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, misalnya seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan. Sebagian orang berpendapat bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja makan, adalah perbuatan bid'ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem. Karena, masalah ini adalah bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda bentuknya antara satu daerah dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman lainnya. Nabi saw makan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan beliau, terutama yang sesuai dengan sifat Rasulullah saw., yakni sifat memberikan kemudahan, tawadhu', dan zuhud. Namun demikian, makan dengan menggunakan meja makan atau menggunakan sendok dan garpu, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Lain halnya dengan sebagian sisi dari tata cara makan itu.
Saya pernah didebat
oleh seorang penulis besar-yaitu seorang tokoh yang sering menulis artikel di
majalah-majalah dan kadang-kadang menulis tentang topik keislaman--tentang
tuntunan makan dengan tangan kanan. Ia berkata bahwa hal itu bukan sunnah karena
ia hanyalah suatu bentuk adat kebiasaan belaka. Saya menjawab bahwa bukan begitu
permasalahannya. Dalam masalah seperti ini, kita harus memperhatikannya dengan
cermat. Benar, masalah makan dengan sendok dan garpu, atau makan di lantai atau
di meja makan, adalah masalah yang bersifat praktikal, dan setiap orang
melakukan hal itu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di tengah kaumnya; selama
tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa suatu cara tertentu dilakukan sebagai
bentuk beribadah, atau ada tuntunan sunnah di situ. Sedangkan, masalah makan
dengan tangan kanan, tampak dengan jelas adanya petunjuk Nabi saw. untuk
melakukan hal itu. Karena, secara eksplisit Rasulullah saw. memerintahkan hal
itu, yaitu saat beliau bersabda kepada seorang anak, "Bacalah nama Allah, Nak,
kemudian makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan (hidangan) yang
dekat dengan kamu."[15]
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. melarang melakukan tindakan sebaliknya, seperti alam sabda beliau, "Hendaklah kalian tidak makan dan minum dengan tangan kiri kalian karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya."[16]
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. melarang melakukan tindakan sebaliknya, seperti alam sabda beliau, "Hendaklah kalian tidak makan dan minum dengan tangan kiri kalian karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya."[16]
Oleh karena itu,
ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu menunjukkan keharaman (makan dan minum
dengan tangan kiri) karena beliau menyerupakan orang yang melakukan tindakan
seperti itu dengan setan. Dan, beliau tidak pernah menyerupakan sesuatu
perbuatan sebagai perbuatan setan dalam masalah yang makruh.
Saat Rasulullah
saw. melihat seseorang makan dengan tangan kirinya, beliau bersabda kepadanya,
"Makanlah dengan tangan kananmu." Orang itu menjawab, "Aku tidak bisa."
Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa."[17] Kemudian Rasulullah
saw. menyumpahi orang itu sehingga ia tidak lagi dapat mengangkat tangan
kanannya setelah itu. Ini menunjukkan bahwa masalah ini (makan dengan tangan
kanan) amat ditekankan.
Oleh karena itu,
dalam masalah seperti ini kita harus memperhatikannya dengan cermat agar
mengetahui batasan dan aturan-aturannya yang terdapat dalam tuntunan Rasulullah
saw.. Untuk kemudian kita usahakan untuk mengetahui mana tindakan yang ditujukan
sebagai perbuatan sunnah dan sebagai bentuk beribadah kepada Allah SWT, dan mana
tindakan yang bersifat sekadar kebiasaan dan alami.
Kadang-kadang Nabi
saw. melakukan sesuatu seperti cara kaum beliau melakukan hal itu, beliau makan
dengan cara seperti mereka makan, beliau minum dengan cara seperti mereka minum,
dan beliau berpakaian dengan cara seperti mereka berpakaian. Dan, terkadang
beliau melakukan sesuatu sesuai dengan kecenderungan selera beliau. Misalnya,
beliau senang makan labu. Apakah kita semua harus senang makan labu?
Masalah-masalah seperti ini ditentukan oleh selera masing-masing orang; ada
orang yang senang sop kaki, ada yang senang sayur bayam, dan seterusnya.
Rasulullah saw.
juga menyenangi daging kaki depan; apakah kita semua juga harus menyenangi
daging kaki depan? Ada orang yang senang dengan daging punggung, ada yang senang
dengan daging paha, dan seterusnya. Jika selera Anda kebetulan sama dengan
selera Nabi saw, hal itu adalah baik dan berkah. Dan, jika ada seseorang yang
berusaha sedapat mungkin mencontoh seluruh perilaku Rasulullah saw hingga pada
masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan tuntunan agama karena semata
dorongan kecintaannya yang demikian besar terhadap Rasulullah saw., dan
kesungguhannya untuk mencontoh segala hal yang pernah dilakukan oleh Rasulullah
saw., ini juga suatu tindakan yang terpuji, meskipun hal itu tidak dianjurkan
oleh agama.
Jika ada seseorang
yang berkata, "Aku ingin mencontoh segala perilaku Rasulullah saw., meskipun apa
yang dilakukan oleh beliau tidak termasuk dalam tuntunan ibadah. Aku akan makan
dengan bersila di lantai dan dengan menggunakan tanganku (tanpa menggunakan
sendok dan garpu), seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw.." Kepada orang
seperti itu kami katakan, semoga Allah SWT memberikan balasan kebaikan kepadamu.
Kami tidak akan mengingkari tindakannya itu, dan barangkali orang itu akan
mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.
Adalah Ibnu Umar
r.a. karena kesungguhannya yang besar untuk mengikuti segala perbuatan yang
pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kesempurnaan cintanya kepada beliau,
ia mengikuti segala apa pun yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., meskipun
hal itu tidak termasuk perbuatan ibadah atau bukan perbuatan yang diperintahkan
untuk dikerjakan.[18] Demikian juga sebagian sahabat yang lain.
Misalnya, ada
seorang sahabat yang melihatnya sedang shalat dengan kancing yang terbuka; saat
ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab bahwa ia melihat Rasulullah
saw. melakukan perbuatan seperti itu.[19] Padahal, barangkali Nabi saw. melakukan hal itu
semata karena pada saat itu beliau sedang kegerahan atau dalam keadaan musim
panas. Lantas, apakah Anda akan melakukan tindakan yang sama pula pada saat
musim dingin! Itu hanyalah pendapat Ibnu Umar saja. Suatu saat Ibnu Umar sedang
berada dalam perjalanan bersama rombongan, tiba-tiba ia meminggirkan
kendaraannya dari jalan sehingga rombongan yang menyertainya merasa heran.
Lantas, pembantunya menjelaskan bahwa ia melakukan hal itu karena dahulu ia
pernah berjalan bersama Nabi saw. di tempat itu, kemudian saat tiba di tempat
itu Rasulullah saw. bergerak minggir ke pinggir jalan.[20]
Dalam salah satu
perjalanan ibadah haji, ia juga pernah mengistirahatkan kendaraannya di suatu
tempat dan rombongan yang menyertainya juga ikut beristirahat bersamanya. Para
anggota rombongan itu bertanya-tanya, apa yang ia ingin kerjakan di tempat itu?
Ternyata, ia pergi ke suatu tempat dan melaksanakan hajatnya (membuang air kecil
atau besar) di tempat itu. Dan, saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia
menjawab bahwa hal itu dilakukannya karena pada saat Nabi saw. melaksanakan
ibadah haji dan sampai ke tempat ini, beliau melaksanakan hajat beliau di tempat
itu.[21]
Apakah tindakan
seperti ini diperintahkan untuk dikerjakan oleh insan muslim? Tentu saja tidak,
namun, perbuatan tadi adalah suatu bentuk manifestasi kesempurnaan cinta kepada
Nabi saw.. Ia juga senang meletakkan untanya di tempat Rasulullah saw.
meletakkan unta beliau.
Perbuatan semacam
ini tidak kami cela kecuali jika orang itu mengharuskan manusia untuk melakukan
tindakan seperti itu juga. Karena, perbuatan seperti itu tidak diperintahkan
oleh agama. Oleh karena itu, ia harus mengetahui bahwa apa yang ia lakukan itu
tidak harus dilakukan oleh manusia dan tidak wajib bagi mereka, juga bukan
perbuatan yang sunnah.
Orang yang
melakukan hal itu telah melakukan tindakan yang baik, namun ia menjadi salah
jika ia menginginkan--atau malah memaksakan--orang lain untuk melakukan tindakan
yang sama seperti yang ia lakukan, atau mengingkari dan mencela orang yang tidak
melakukannya. Atau juga jika ia meyakini bahwa hal itu adalah bagian dari pokok
agama, atau bagian darinya, atau menganggap orang yang meninggalkan perbuatan
itu berarti telah meninggalkan sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini
penting bagi kita memisahkan antara sunnah yang sebenarnya dan bid'ah.
KREASI DAN PENEMUAN
BARU SEHARUSNYA HANYA DALAM URUSAN DUNIAWI
Bid'ah, seperti
kami katakan sebelumnya, adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Karena,
Islam menghendaki para pemeluknya untuk menjalankan agama sesuai batas ketentuan
yang telah diberikan dan tidak mengada-ada. Untuk kemudian, mencurahkan energi
kreatif mereka untuk membuat kreasi baru dalam bidang-bidang keduniawian. Inilah
yang dilakukan oleh generasi salafus saleh.
Kalangan salaf
menjalankan agama pada batas ajaran yang jelas telah ada, dalam riwayat yang
pasti dari Rasulullah saw. dan pada sunnah-sunnah. Untuk kemudian, mereka
mencurahkan segenap potensi dan energi mereka untuk berkreasi dan bekerja untuk
memperbaiki kehidupan duniawi.
Dalam biografi Umar
Ibnul-Khaththab r.a., Anda akan menemukan banyak hal yang dikenal dengan
awwaliyyaat Umar 'pioniritas Umar'. Yaitu, ia adalah orang yang pertama kali
mengadakan sistem administrasi di negara Islam, yang pertama kali membangun
kota-kota terpadu, pemimpin yang pertama kali mengadakan investigasi langsung
kepada rakyat, dan lain-lain.
Ada kitab yang
berjudul al-Awaail 'Hal-Hal yang Pertama' atau apa-apa yang pertama kali
dibudayakan oleh kalangan salaf. Para sahabat telah menciptakan banyak kreasi
untuk menciptakan kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Dan, makna 'mengada-ada' adalah hal itu tidak mempunyai sumber dalam syariat. Asal kata bid'ah adalah diambil dari kata bad'a dan ibtada'a, yang bermakna 'menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya'. Oleh karena itu, Al-Qur'an mendeskripsikan Allah SWT sebagai, "Allah Pencipta langit dan bumi." Artinya, Allah SWT menciptakan langit dan bumi dari nol, tanpa adanya contoh sebelumnya.[22]
Membuat bid'ah adalah menciptakan ajaran agama yang tidak ada aturannya dari Rasulullah saw., juga dari Khulafa ar-Rasyidin, yang diperintahkan kepada kita agar mengikuti sunnah mereka.
Dan, makna 'mengada-ada' adalah hal itu tidak mempunyai sumber dalam syariat. Asal kata bid'ah adalah diambil dari kata bad'a dan ibtada'a, yang bermakna 'menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya'. Oleh karena itu, Al-Qur'an mendeskripsikan Allah SWT sebagai, "Allah Pencipta langit dan bumi." Artinya, Allah SWT menciptakan langit dan bumi dari nol, tanpa adanya contoh sebelumnya.[22]
Membuat bid'ah adalah menciptakan ajaran agama yang tidak ada aturannya dari Rasulullah saw., juga dari Khulafa ar-Rasyidin, yang diperintahkan kepada kita agar mengikuti sunnah mereka.
SESUATU YANG
MEMILIKI LANDASAN DALAM SYARIAT TIDAK DINILAI SEBAGAI BID'AH
Sesuatu yang baru
itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam syariat, maka ia tidak dapat
dikatakan sebagai bid'ah. Banyak hal yang dibuat oleh kaum Muslimin yang
mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya, penulisan dan
pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur'an dalam satu mushaf, seperti yang
dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul Umar r.a..
Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia berkata, "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.?" Namun, Umar terus membujuknya dan memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-Qur'an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.
Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan memelihara Al-Qur'an.
Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia berkata, "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.?" Namun, Umar terus membujuknya dan memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-Qur'an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.
Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan memelihara Al-Qur'an.
Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur'an dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur'an terus turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-ayat yang diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur'an belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh ayat Al-Qur'an selesai diturunkan.
Surah al-Baqarah misalnya, ia turunkan pada permulaan era Madinah. Namun, ayat-ayat dalam surah itu baru terlengkapi setelah lewat delapan tahun. Dan, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang oleh ulama dikelompokkan sebagai ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Seperti pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat Al-Qur'an yang terakhir diturunkan adalah firman Allah SWT: "Dan, peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)." (al-Baqarah: 281)
Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur'an telah diketahui, setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu, mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Qur'an yang berserakan dalam berbagai media dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bid'ah.
Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu imam shalat, yaitu Ubay bin Ka'ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, "Aku berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat itu Umar berkata, "Aku berpendapat, seandainya semua orang disatukan dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam niscaya akan lebih baik." Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Ka'ab sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, "Bid'ah[24] yang paling baik adalah ini. Dan, orang yang saat ini tidur adalah lebih baik dari mereka yang melaksanakan qiyamullail pada saat ini karena mereka (yang masih tidur) akan melaksanakannya pada akhir malam, sedangkan orang lainnya melaksanakannya pada awal malam."[25]
Kata "bid'ah" yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat "bid'ah yang paling baik adalah ini" adalah kata bid'ah dengan pengertian lughawi 'etimologis', bukan dengan pengertian terminologis syariat. Karena, kata bid'ah dalam pengertian etimologis adalah "sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat" yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu adalah, manusia sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat seperti itu. Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama. Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian."[26]
Kekhawatiran ini, yakni kekhawatiran Rasulullah saw. jika Allah SWT mewajibkan shalat tarawih itu, menjadi hilang dengan wafatnya Nabi saw.. Dengan begitu, hilang pula faktor yang menghalangi dilaksanakannya shalat tarawih dalam satu kesatuan jamaah shalat.[27]
Yang terpenting, makna "mukhtara'ah (sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat)" itu adalah sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat.
Dari sini, ulama
salaf kemudian mengkompilasikan ilmu-ilmu syariat, kemudian menciptakan
ilmu-ilmu baru untuk mendukung syariat itu. Seperti, ilmu ushul fiqih, ilmu
musthalah hadits, ilmu-ilmu bahasa Arab, dan sebagainya.
MENIRU JALAN SYARIAT
Kembali kepada
definisi bid'ah yang diberikan oleh asy-Syathibi. Kalimat "meniru syariat",
artinya hal itu meniru jalan syariat, padahal pada kenyataannya tidak seperti
itu. Ada banyak hal yang diciptakan oleh manusia yang tidak mempunyai sandaran
dan dasar dalam syariat, hanya saja ia mempunyai sisi kemiripan kepada suatu
ajaran syariat itu. Karena, hal itu suatu bentuk beribadah dan pada satu segi ia
meniru jalan syariat. Sisi inilah yang dianggap baik oleh para pembuat bid'ah
dan para pengikut mereka. Karena, jika hal itu tidak memiliki suatu kemiripan
dengan manusia, niscaya orang banyak akan menolaknya. Mereka menganggap hal itu
baik karena ada segi kemiripannya dengan jalan syariat.
BID'AH YANG
DIMAKSUDKAN ADALAH BERSIKAP BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERIBADAH
Dalam definisi
asy-Syathibi juga terdapat redaksi, "yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu
(bid'ah) adalah sebagai cara berlebillan dalam beribadah kepada Allah SWT".
Maksudnya, orang yang membuat suatu praktek bid'ah, biasanya melakukan hal itu
dengan tujuan untuk berlebih-lebihan dalam bertaqarrub kepada Allah SWT. Karena,
mereka merasa tidak cukup dengan praktek ibadah yang telah diajarkan oleh
syariat sehingga mereka berusaha untuk menambah suatu praktek baru. Dengan
tindakan itu, seakan-akan mereka ingin mengoreksi syariat dan menutupi
kekurangannya sehingga akhirnya mereka menciptakan suatu praktek ibadah baru,
hasil rekayasa pikiran mereka.
Apakah niat yang baik itu dapat menjustifikasikan tindakan mereka? Tentu saja tidak. Niat seperti itu tidak dapat memberikan justifikasi suatu perbuatan bid'ah. Kami telah katakan sebelumnya bahwa dalam masalah beribadah, kita harus melengkapi dua hal: niat (hanya semata untuk Allah SWT) dan mutaba'ah yaitu 'beribadah dengan mengikuti cara yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Rasulullah saw.'. Ukuran dan karakteristik ibadah yang benar amat jelas, yaitu harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw., "Siapa yang mengerjakan suatu amal ibadah yang tidak diatur oleh sunnah kami maka amalnya itu tertolak." Ini adalah bid'ah dalam agama. Bid'ah dengan pengertian seperti ini adalah dhalaalah 'sesat', seperti disinyalir oleh hadits riwayat Irbaadh bin Saariah, "Karena setiap bid'ah adalah sesat."
Apakah niat yang baik itu dapat menjustifikasikan tindakan mereka? Tentu saja tidak. Niat seperti itu tidak dapat memberikan justifikasi suatu perbuatan bid'ah. Kami telah katakan sebelumnya bahwa dalam masalah beribadah, kita harus melengkapi dua hal: niat (hanya semata untuk Allah SWT) dan mutaba'ah yaitu 'beribadah dengan mengikuti cara yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Rasulullah saw.'. Ukuran dan karakteristik ibadah yang benar amat jelas, yaitu harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw., "Siapa yang mengerjakan suatu amal ibadah yang tidak diatur oleh sunnah kami maka amalnya itu tertolak." Ini adalah bid'ah dalam agama. Bid'ah dengan pengertian seperti ini adalah dhalaalah 'sesat', seperti disinyalir oleh hadits riwayat Irbaadh bin Saariah, "Karena setiap bid'ah adalah sesat."
PEMBAGIAN MACAM
BID'AH MENURUT ULAMA DAN PENDAPAT YANG PALING TEPAT
Ada ulama yang
membagi bid'ah menjadi dua macam, yaitu bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan
bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk').[28] Ada juga ulama yang membagi bid'ah menjadi lima
macam, seperti halnya lima macam hukum syariat, yaitu bid'ah wajibah (bid'ah
yang wajib dilakukan), bid'ah mustahabbah (bid'ah yang dianjurkan untuk
dilakukan), bid'ah makruhah (bid'ah yang makruh dilakukan), bid'ah muharramah
(bid'ah yang haram dilakukan), dan bid'ah mubaahah (bid'ah yang boleh
dilakukan).[29]
Ungkapan yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa pendapat tadi pada akhirnya bertemu pada muara yang sama dan sampai pada kesimpulan yang sama pula. Karena, mereka -- misalnya -- memasukkan masalah pencatatan Al-Qur'an dan pengkompilasiannya dalam satu mushaf, juga masalah pengkodifikasian ilmu nahwu, ilmu ushul fiqih, dan pengkodifikasian ilmu-ilmu keislaman yang lain, dalam kategori bid'ah yang wajib dan sebagai bagian dari fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Ulama yang lain menggugat penamaan perbuatan tadi sebagai bagian dari bid'ah. Menurut mereka, pengklasifikasian bid'ah semacam itu adalah pengklasifikasian bid'ah berdasarkan pengertian lughawi 'etimologis', sedangkan pengertian kata bid'ah yang kami gunakan adalah pengertian secara terminologis syar'i. Sedangkan, hal-hal tadi (seperti pencatatan Al-Qur'an dan pengkompilasiannya) tidak kami masukkan dalam kategori bid'ah. Adalah suatu inisiatif yang tidak tetap memasukkan hal-hal semacam tadi dalam kelompok bid'ah.
Yang terbaik adalah kita berpedoman pada pengertian bid'ah yang dipergunakan oleh hadits syarif. Karena, dalam hadits syarif diungkapkan redaksi yang demikian jelas ini, "Karena setiap bid'ah adalah sesat," dengan pengertian yang general (umum). Jika dalam hadits itu diungkapkan, "Karena setiap bid'ah adalah sesat," maka tidak tepat kiranya jika kita kemudian berkata bahwa di antara bid'ah ada yang baik dan ada yang buruk, atau ada bid'ah wajib dan ada bid'ah yang dianjurkan, dan sebagainya. Kita tidak patut melakukan pembagian bid'ah seperti ini. Yang tepat adalah jika kita mengatakan seperti yang diungkapkan oleh hadits, "Karena setiap bid'ah adalah sesat." Dan, kata bid'ah yang kami pergunakan itu adalah kata bid'ah dengan definisi yang diucapkan oleh Imam asy-Syathibi, "Bid'ah adalah suatu cara beragama yang dibuat-buat," yang tidak mempunyai dasar dan landasan, baik dari Al-Qur'an, sunnah Nabi saw., ijma', qiyas, maupun maslahat mursalah, dan tidak juga dari salah satu dalil yang dipakai oleh para fuqaha.
Ungkapan yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa pendapat tadi pada akhirnya bertemu pada muara yang sama dan sampai pada kesimpulan yang sama pula. Karena, mereka -- misalnya -- memasukkan masalah pencatatan Al-Qur'an dan pengkompilasiannya dalam satu mushaf, juga masalah pengkodifikasian ilmu nahwu, ilmu ushul fiqih, dan pengkodifikasian ilmu-ilmu keislaman yang lain, dalam kategori bid'ah yang wajib dan sebagai bagian dari fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Ulama yang lain menggugat penamaan perbuatan tadi sebagai bagian dari bid'ah. Menurut mereka, pengklasifikasian bid'ah semacam itu adalah pengklasifikasian bid'ah berdasarkan pengertian lughawi 'etimologis', sedangkan pengertian kata bid'ah yang kami gunakan adalah pengertian secara terminologis syar'i. Sedangkan, hal-hal tadi (seperti pencatatan Al-Qur'an dan pengkompilasiannya) tidak kami masukkan dalam kategori bid'ah. Adalah suatu inisiatif yang tidak tetap memasukkan hal-hal semacam tadi dalam kelompok bid'ah.
Yang terbaik adalah kita berpedoman pada pengertian bid'ah yang dipergunakan oleh hadits syarif. Karena, dalam hadits syarif diungkapkan redaksi yang demikian jelas ini, "Karena setiap bid'ah adalah sesat," dengan pengertian yang general (umum). Jika dalam hadits itu diungkapkan, "Karena setiap bid'ah adalah sesat," maka tidak tepat kiranya jika kita kemudian berkata bahwa di antara bid'ah ada yang baik dan ada yang buruk, atau ada bid'ah wajib dan ada bid'ah yang dianjurkan, dan sebagainya. Kita tidak patut melakukan pembagian bid'ah seperti ini. Yang tepat adalah jika kita mengatakan seperti yang diungkapkan oleh hadits, "Karena setiap bid'ah adalah sesat." Dan, kata bid'ah yang kami pergunakan itu adalah kata bid'ah dengan definisi yang diucapkan oleh Imam asy-Syathibi, "Bid'ah adalah suatu cara beragama yang dibuat-buat," yang tidak mempunyai dasar dan landasan, baik dari Al-Qur'an, sunnah Nabi saw., ijma', qiyas, maupun maslahat mursalah, dan tidak juga dari salah satu dalil yang dipakai oleh para fuqaha.
MENGAPA ISLAM
BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH BID'AH?
Mengapa Islam
bersikap keras dalam masalah bid'ah, menilainya sebagai kesesatan, dan pelakunya
diancam akan dimasukkan ke neraka, serta Nabi saw. memberikan peringatan yang
amat keras dalam masalah ini? Berikut ini adalah alasan-alasannya.
1. PEMBUAT DAN PELAKU
BID'AH MENGANGKAT DIRINYA SEBAGAI PEMBUAT SYARIAT BARU DAN SEKUTU BAGI ALLAH
SWT
Islam memberikan
peringatan keras terhadap masalah bid'ah ini karena (seperti telah kami singgung
sebelumnya) dalam kasus seperti ini, si pembuat bid'ah bertindak seakan-akan
ingin mengoreksi Rabbnya dan dia memberikan kesan kepada kita atau kepada
dirinya bahwa dia mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Allah SWT.
Seakan-akan dia berkata, "Tuhanku, apa yang Engkau telah syariatkan kepada kami
itu tidak cukup. Oleh karena itu, kami menambah praktek ibadah baru atas apa
yang telah Engkau syariatkan itu." Dengan demikian, ia telah menetapkan dirinya
sebagai pembuat syariat dan memberikan kepada dirinya hak untuk menciptakan
syariat baru. Padahal, hak membuat syariat adalah mi1ik Allah SWT semata. Oleh
karena itu, Allah berfirman, "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain
Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?....
"(asy-Syuura: 21)
Tindakan membuat syariat baru yang tidak dizinkan oleh Allah SWT adalah tindakan yang amat berbahaya. Karena, dalam kasus seperti itu, si pelakunya berarti telah mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah SWT dan memberikan hak kepada dirinya untuk menciptakan syariat baru dan berkreasi dalam agama, serta membuat tambahan dalam agama Allah SWT. Hal ini dapat menimbulkan bahaya yang amat besar dan dapat menjerumuskan seseorang menjadi musyrik kepada Allah SWT. Tindakan seperti inilah yang telah merusak agama-agama langit sebelum Islam.
Tindakan membuat syariat baru yang tidak dizinkan oleh Allah SWT adalah tindakan yang amat berbahaya. Karena, dalam kasus seperti itu, si pelakunya berarti telah mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah SWT dan memberikan hak kepada dirinya untuk menciptakan syariat baru dan berkreasi dalam agama, serta membuat tambahan dalam agama Allah SWT. Hal ini dapat menimbulkan bahaya yang amat besar dan dapat menjerumuskan seseorang menjadi musyrik kepada Allah SWT. Tindakan seperti inilah yang telah merusak agama-agama langit sebelum Islam.
Apa yang telah terjadi pada agama-agama langit sebelum Islam itu? Yaitu, terjadi bid'ah secara besar-besaran dan para pemeluk agama-agama itu memberikan kepada diri mereka hak untuk menambahkan hal-hal baru dalam agama mereka, yang secara khusus dipegang oleh para pendeta dan orang-orang alim mereka sehingga agama yang mereka anut bentuknya berubah sama sekali dari agama aslinya. Inilah yang dikecam oleh Islam dan diabadikan oleh Al-Qur'an dalam firman Allah SWT, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sehagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Almasih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (at-Taubah: 31)
Al-Qur'an memandang mereka sebagai orang-orang musyrik. Saat Adi bin Hatim ath-Thaai (yang sebelumnya memeluk Kristen pada masa jahiliah) bertemu Rasulullah saw., ia membaca ayat, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." Dan, iapun (Adi bin Hatim ath-Thaai) berkata, "(Pada kenyataannya) mereka tidak menyembah para pendeta dan rahib itu." Rasulullah saw. menjawab, "Benar begitu, (namun) mereka (para pendeta dan rahib itu) telah mengharamkan sesuatu yang halal bagi umatnya dan menghalalkan apa yang haram bagi mereka, dan mereka (umatnya) pun mengikuti ketetapan para pendeta dan rahib itu dengan patuh. Itulah bentuk ibadah penyembahan mereka kepada para pendeta dan rahib itu."[30]
Adi bin Hatim memahami ibadah dan penyembahan hanya berbentuk ritus-ritus saja: shalat, ruku, sujud, dan semacamnya. Kemudian, Nabi saw. memberikan penjelasan kepadanya bahwa bentuk penyembahan mereka itu tidak semata-mata seperti itu; ibadah dan penyembahan mempunyai makna yang lebih luas. Taat dan tunduk secara mutlak terhadap apa yang mereka (para pendeta dan para rahib) lakukan, apa yang mereka halalkan, apa yang mereka haramkan, apa yang mereka buat-buat, dalam perkara-perkara duniawi adalah bentuk penyembahan kepada mereka. Karena, status rubbubiyah 'ketuhanan'-lah yang memiliki hak untuk menetapkan syariat, menghalalkan, dan mengharamkan. Dan, status itu pula yang memberikan-Nya hak untuk menetapkan bentuk praktek ibadah manusia kepada-Nya, sesuai yang Dia kehendaki. Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara yang dia kehendaki sendiri.
Dengan demikian, orang yang membuat bid'ah meletakkan dirinya seakan-akan pihak yang berwenang menetapkan hukum dan menjadi sekutu bagi Allah SWT dan dia mengoreksi apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
2. PEMBUAT BID'AH
MEMANDANG AGAMA TIDAK LENGKAP DAN BERTUJUAN MELENGKAPINYA
Dari segi lain,
orang yang mengerjakan bid'ah seakan-akan menganggap agama tidak lengkap,
kemudian ia ingin menyempurnakan kekurangan dan ketidaksempurnaannya. Padahal,
Allah SWT telah menyempurnakan agama secara lengkap, sebagai bentuk kesempurnaan
nikmat yang diberikan-Nya kepada kita. Dia berfirman, ",...Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan
telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu...," (al-Maa'idah: 3)
Oleh karena itu, Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik (Imam Darul Hijrah) bahwa dia berkata, "Siapa yang telah membuat praktek bid'ah dalam agama Islam dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti ia telah menuduh Nabi Muhammad saw. telah mengkhianati risalah. Karena, Allah SWT berfirman, 'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.' Jika saat itu agama Islam belum lengkap niscaya saat ini tidak ada agama Islam itu."[31]
Membuat bid'ah dalam agama Islam secara tidak langsung berarti telah menuduh Nabi saw. berkhianat dan tidak menyampaikan risalah agama secara lengkap. Allah SWT berfirman, "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya (al-Maa'idah: 67)
Agama Islam telah sempurna dan tidak membutuhkan tambahan lagi. Karena, sesuatu yang sudah sempurna tidak menerima adanya penambahan sama sekali. Hanya sesuatu yang tidak sempurnalah yang dapat menerima penambahan dan penyempurnaan baginya.
Oleh karena itu, para sahabat dan para imam setelah mereka, amat memerangi praktek bid'ah karena hal itu berarti menuduh agama Islam tidak lengkap, dan menuduh Rasulullah saw. telah berbuat khianat.
Oleh karena itu, Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik (Imam Darul Hijrah) bahwa dia berkata, "Siapa yang telah membuat praktek bid'ah dalam agama Islam dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti ia telah menuduh Nabi Muhammad saw. telah mengkhianati risalah. Karena, Allah SWT berfirman, 'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.' Jika saat itu agama Islam belum lengkap niscaya saat ini tidak ada agama Islam itu."[31]
Membuat bid'ah dalam agama Islam secara tidak langsung berarti telah menuduh Nabi saw. berkhianat dan tidak menyampaikan risalah agama secara lengkap. Allah SWT berfirman, "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya (al-Maa'idah: 67)
Agama Islam telah sempurna dan tidak membutuhkan tambahan lagi. Karena, sesuatu yang sudah sempurna tidak menerima adanya penambahan sama sekali. Hanya sesuatu yang tidak sempurnalah yang dapat menerima penambahan dan penyempurnaan baginya.
Oleh karena itu, para sahabat dan para imam setelah mereka, amat memerangi praktek bid'ah karena hal itu berarti menuduh agama Islam tidak lengkap, dan menuduh Rasulullah saw. telah berbuat khianat.
3. PRAKTEK
BID'AH MEMPERSULIT AGAMA DAN MENGHILANGKAN SIFAT KEMUDAHANNYA
Agama yang
disyariatkan oleh Allah SWT pada dasarnya bersifat mudah dan Allah SWT juga
mengutus nabi-Nya dengan hanifiah samhah 'agama yang orisinal dan mudah
dijalankan', hanif 'orisinal' dalam akidah, dan samhah 'mudah dijalankan dalam
pemberian beban hukum dan praktek ibadah'. Firman Allah: "...Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...." (al-Baqarah:185).
Juga dalam ayat lainnya, ",...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan,..." (al-Hajj: 78). Juga dalam hadits Nabi SAW,
"Kalian diutus sebagai orang-orang yang memberikan kemudahan, bukan sebagai
orang-orang yang membuat kesulitan. "[32]
Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian orang-orang yang membuat praktek bid'ah mengubah sifat mudah Islam itu menjadi susah dan berat. Mereka membebani manusia dan menyulitkan mereka dengan berbagai macam praktek baru, serta menambahkan hal-hal baru dalam praktek keagamaan yang membuat manusia menjadi terbelenggu oleh beban berat. Padahal, Nabi saw. datang untuk membebaskan manusia dari belenggu dan beban yang berat itu yang dialami oleh umat sebelumnya. Seperti diterangkan tentang sifat Nabi saw. dalam kitab-kitab suci sebelumnya, Taurat dan Injil, "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka". (al-A'raaf:157)
Dan, dalam doa-doa Al-Qur'an yang terdapat dalam penghujung surah al-Baqarah tertulis, "...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami,..." (al-Baqarah: 286)
Para pembuat bid'ah itu berkeinginan mengembalikan beban-beban agama-agama langit sebelumnya ke dalam Islam dan menambahkan taklif 'beban hukum' yang memberatkan manusia serta menyulitkan mereka. Padahal, seungguhnya beban-beban agama Islam ini bersifat sederhana dan mudah dijalankan. Misalnya, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (al-Ahzab: 56)
Dan, redaksi shalawat yang paling afdhal adalah, "Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah sampaikan shalawat-Mu kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia."[33]
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membaca shalawat dengan redaksi tadi? Mungkin hanya seperempat atau setengah menit! Namun, kemudian banyak orang yang mengarang kitab tentang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw. dan menciptakan beragam redaksi shalawat baru yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT. Saya sering mendapati orang awam yang membaca redaksi shalawat yang beragam itu dan ternyata ia tidak memahami sama sekali apa yang ia baca itu. Demikian juga halnya dengan redaksi-redaksi doa, banyak orang yang mengarang wirid dan hizb yang beragam. Saat masih kecil, setiap kali saya berangkat ke masjid sebelum subuh, saya mendapati orang-orang awam menghafal dan membaca doa yang dikenal dengan "wirid al-Bakri", yaitu sebuah redaksi doa yang disusun berdasarkan abjad bahasa Arab. Redaksi doa yang pertama dimulai dengan huruf hamzah, kedua dengan huruf ba, ketiga dengan huruf tsa, dan seterusnya.
Misalnya, redaksi doa yang dimulai dengan huruf ghain adalah, "Wahai Tuhanku, kekayaan Mu adalah kekayaan yang mutlak, sementara kekayaan kami adalah kekayaan yang muqayyad 'terbatas'". Jika Anda bertanya kepada salah seorang dari mereka yang membaca doa itu, "Apa makna mutlak dan muqayyad?" niscaya ia tidak tahu sama sekali.
Wahai saudaraku seiman, apakah ada redaksi doa yang lebih afdhal, lebih indah, dan lebih mudah dibandingkan redaksi doa Al-Qur'an dan Sunnah? Redaksi doa dari Al-Qur'an misalnya adalah, "...Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (al-Baqarah: 201)
Dan, redaksi doa dari Sunnah misalnya adalah, "Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan pegangan utama bagiku dan perbaikilah duniaku yang merupakan bekal hidupku, perbaikilah akhiratku tempat kembaliku nanti, jadikanlah hidup yang kulalui sebagai tambahan segala kebaikan yang dapat kuraih, dan jadikanlah kematianku sebagai tempat istirahatku dari segala kejahatan dan keburukan. "[34]
Lantas, mengapa kita harus menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain untuk menghafal doa-doa dengan redaksi buatan sendiri itu?
Suatu kali, saya pernah bertanya kepada seseorang, "Mengapa Anda tidak melaksanakan shalat?" Ia menjawab, "Karena aku tidak bisa berwudhu." Aku kembali bertanya, "Apakah engkau tidak mengetahui bagaimana membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki?" Ia menjawab, "Kalau itu, aku mengetahuinya, namun aku tidak hafal (do'a) apa yang harus dibaca pada setiap kali membasuh anggota wudhu itu." Maksudnya, ia tidak mengetahui doa yang harus dibaca saat akan memulai berwudhu, misalnya doa, "Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan air sebagai media untuk menyucikan (diri) dan Islam sebagai cahaya." Saat istinsyaaq 'memasukkan air ke hidung', "Ya Allah, rahmatilah aku dengan semerbak surga dan Engkau meridhaiku." Saat membasuh muka, "Ya Allah, putihkanlah wajahku pada saat wajah-wajah (kalangan beriman) memutih dan wajah-wajah (kalangan kafir dan pembuat dosa) menghitam." Saat membasuh dua tangan, "Ya Allah, berikanlah buku catatan amal perbuatanku ke tangan kananku, dan jadikanlah Nabi Muhammad sebagai pemberi syafaat dan penanggungku." Dan, saat mengusap kepala, "Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka."[35]
Oleh sebagian orang, setiap gerakan wudhu disertai doa tertentu sehingga rekan kita yang malang ini menyangka bahwa agar shalat dan wudhunya sah maka ia harus menghafal seluruh doa yang banyak itu, padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk menghafal seluruh redaksi doa yang banyak itu. Mengapa hal ini harus terjadi?
Contoh yang lain adalah apa yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai azan syar'i. Pada dasarnya, redaksi dan cara pelafalan azan mudah saja dilakukan, yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar dan seterusnya. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumandangkan azan seperti itu? Paling lama satu menit atau satu menit setengah. Namun, jika kita menguman-dangkan azan dengan cara yang biasa dilakukan pada saat ini, yaitu dengan membaca hayya 'alash-shalaaaaaah, hayya 'alal falaaaaaaah, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk itu? Tentu akan memerlukan lebih dari lima menit.
Oleh mereka, kata "falah" harus dibaca lebih panjang dari kata "shalaah". Demikian juga redaksi kedua harus dibaca lebih panjang dari redaksi pertama. Tidak hanya itu, mereka juga kemudian mengarang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw yang harus dibaca selepas mengumandangkan azan.
Wahai saudaraku seiman, Rabb kita mensyariatkan lafal-lafal azan ini dan mewahyukan bentuk lafal itu kepada Nabi-Nya melalui jalan mimpi[36] yang ditetapkan oleh Nabi saw.. Hal ini dimaksudkan agar Allah SWT mempunyai peran tertentu dalam penentuan azan itu, demikian juga Nabi saw. mempunyai peran tersendiri. Lantas, mengapa Anda kemudian menambahkan redaksi shalawat dan kata-kata tambahan terhadap azan itu yang membuat bagian Nabi saw. dalam azan lebih besar dari bagian Rabb kita? Ini tidak sepatutnya terjadi.
Islam amat memerangi bid'ah agar manusia tidak memasukkan hal-hal baru yang mempersulit pelaksanaan agama, serta agar tidak menambahkan hal-hal yang membuat beban agama menjadi berlipat-lipat banyaknya daripada apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Karena, hal itu akan membuat manusia menjadi berat untuk menjalankan perintah-perintah agama.
Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian orang-orang yang membuat praktek bid'ah mengubah sifat mudah Islam itu menjadi susah dan berat. Mereka membebani manusia dan menyulitkan mereka dengan berbagai macam praktek baru, serta menambahkan hal-hal baru dalam praktek keagamaan yang membuat manusia menjadi terbelenggu oleh beban berat. Padahal, Nabi saw. datang untuk membebaskan manusia dari belenggu dan beban yang berat itu yang dialami oleh umat sebelumnya. Seperti diterangkan tentang sifat Nabi saw. dalam kitab-kitab suci sebelumnya, Taurat dan Injil, "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka". (al-A'raaf:157)
Dan, dalam doa-doa Al-Qur'an yang terdapat dalam penghujung surah al-Baqarah tertulis, "...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami,..." (al-Baqarah: 286)
Para pembuat bid'ah itu berkeinginan mengembalikan beban-beban agama-agama langit sebelumnya ke dalam Islam dan menambahkan taklif 'beban hukum' yang memberatkan manusia serta menyulitkan mereka. Padahal, seungguhnya beban-beban agama Islam ini bersifat sederhana dan mudah dijalankan. Misalnya, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (al-Ahzab: 56)
Dan, redaksi shalawat yang paling afdhal adalah, "Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah sampaikan shalawat-Mu kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia."[33]
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membaca shalawat dengan redaksi tadi? Mungkin hanya seperempat atau setengah menit! Namun, kemudian banyak orang yang mengarang kitab tentang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw. dan menciptakan beragam redaksi shalawat baru yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT. Saya sering mendapati orang awam yang membaca redaksi shalawat yang beragam itu dan ternyata ia tidak memahami sama sekali apa yang ia baca itu. Demikian juga halnya dengan redaksi-redaksi doa, banyak orang yang mengarang wirid dan hizb yang beragam. Saat masih kecil, setiap kali saya berangkat ke masjid sebelum subuh, saya mendapati orang-orang awam menghafal dan membaca doa yang dikenal dengan "wirid al-Bakri", yaitu sebuah redaksi doa yang disusun berdasarkan abjad bahasa Arab. Redaksi doa yang pertama dimulai dengan huruf hamzah, kedua dengan huruf ba, ketiga dengan huruf tsa, dan seterusnya.
Misalnya, redaksi doa yang dimulai dengan huruf ghain adalah, "Wahai Tuhanku, kekayaan Mu adalah kekayaan yang mutlak, sementara kekayaan kami adalah kekayaan yang muqayyad 'terbatas'". Jika Anda bertanya kepada salah seorang dari mereka yang membaca doa itu, "Apa makna mutlak dan muqayyad?" niscaya ia tidak tahu sama sekali.
Wahai saudaraku seiman, apakah ada redaksi doa yang lebih afdhal, lebih indah, dan lebih mudah dibandingkan redaksi doa Al-Qur'an dan Sunnah? Redaksi doa dari Al-Qur'an misalnya adalah, "...Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (al-Baqarah: 201)
Dan, redaksi doa dari Sunnah misalnya adalah, "Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan pegangan utama bagiku dan perbaikilah duniaku yang merupakan bekal hidupku, perbaikilah akhiratku tempat kembaliku nanti, jadikanlah hidup yang kulalui sebagai tambahan segala kebaikan yang dapat kuraih, dan jadikanlah kematianku sebagai tempat istirahatku dari segala kejahatan dan keburukan. "[34]
Lantas, mengapa kita harus menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain untuk menghafal doa-doa dengan redaksi buatan sendiri itu?
Suatu kali, saya pernah bertanya kepada seseorang, "Mengapa Anda tidak melaksanakan shalat?" Ia menjawab, "Karena aku tidak bisa berwudhu." Aku kembali bertanya, "Apakah engkau tidak mengetahui bagaimana membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki?" Ia menjawab, "Kalau itu, aku mengetahuinya, namun aku tidak hafal (do'a) apa yang harus dibaca pada setiap kali membasuh anggota wudhu itu." Maksudnya, ia tidak mengetahui doa yang harus dibaca saat akan memulai berwudhu, misalnya doa, "Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan air sebagai media untuk menyucikan (diri) dan Islam sebagai cahaya." Saat istinsyaaq 'memasukkan air ke hidung', "Ya Allah, rahmatilah aku dengan semerbak surga dan Engkau meridhaiku." Saat membasuh muka, "Ya Allah, putihkanlah wajahku pada saat wajah-wajah (kalangan beriman) memutih dan wajah-wajah (kalangan kafir dan pembuat dosa) menghitam." Saat membasuh dua tangan, "Ya Allah, berikanlah buku catatan amal perbuatanku ke tangan kananku, dan jadikanlah Nabi Muhammad sebagai pemberi syafaat dan penanggungku." Dan, saat mengusap kepala, "Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka."[35]
Oleh sebagian orang, setiap gerakan wudhu disertai doa tertentu sehingga rekan kita yang malang ini menyangka bahwa agar shalat dan wudhunya sah maka ia harus menghafal seluruh doa yang banyak itu, padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk menghafal seluruh redaksi doa yang banyak itu. Mengapa hal ini harus terjadi?
Contoh yang lain adalah apa yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai azan syar'i. Pada dasarnya, redaksi dan cara pelafalan azan mudah saja dilakukan, yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar dan seterusnya. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumandangkan azan seperti itu? Paling lama satu menit atau satu menit setengah. Namun, jika kita menguman-dangkan azan dengan cara yang biasa dilakukan pada saat ini, yaitu dengan membaca hayya 'alash-shalaaaaaah, hayya 'alal falaaaaaaah, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk itu? Tentu akan memerlukan lebih dari lima menit.
Oleh mereka, kata "falah" harus dibaca lebih panjang dari kata "shalaah". Demikian juga redaksi kedua harus dibaca lebih panjang dari redaksi pertama. Tidak hanya itu, mereka juga kemudian mengarang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw yang harus dibaca selepas mengumandangkan azan.
Wahai saudaraku seiman, Rabb kita mensyariatkan lafal-lafal azan ini dan mewahyukan bentuk lafal itu kepada Nabi-Nya melalui jalan mimpi[36] yang ditetapkan oleh Nabi saw.. Hal ini dimaksudkan agar Allah SWT mempunyai peran tertentu dalam penentuan azan itu, demikian juga Nabi saw. mempunyai peran tersendiri. Lantas, mengapa Anda kemudian menambahkan redaksi shalawat dan kata-kata tambahan terhadap azan itu yang membuat bagian Nabi saw. dalam azan lebih besar dari bagian Rabb kita? Ini tidak sepatutnya terjadi.
Islam amat memerangi bid'ah agar manusia tidak memasukkan hal-hal baru yang mempersulit pelaksanaan agama, serta agar tidak menambahkan hal-hal yang membuat beban agama menjadi berlipat-lipat banyaknya daripada apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Karena, hal itu akan membuat manusia menjadi berat untuk menjalankan perintah-perintah agama.
4. BID'AH DALAM
AGAMA MEMATIKAN SUNNAH
Ada ungkapan yang
diriwayatkan dari kalangan salaf, secara mauquf dan marfu', "Setiap kali suatu
kaum menghidupkan bid'ah maka saat itu pula mereka mematikan sunnah dengan kadar
yang setara." Ini adalah suatu keniscayaan (kepastian), sesuai dengan hukum alam
dan hukum sosial. Ada orang yang berkata, "Setiap kali aku melihat suatu sikap
berlebihan dalam satu segi maka saat itu pula aku dapati adanya suatu hak yang
ditelantarkan." Jika Anda menjumpai suatu sikap berlebih-lebihan pada satu segi,
Anda pasti akan mendapati adanya sikap mengurang-ngurangi pada segi lain. Jika
seseorang mencurahkan energinya untuk melaksanakan perbuatan bid'ah, niscaya
energinya untuk menjalankan sunnah menjadi berkurang karena kemampuan manusia
terbatas. Oleh karena itu, Anda dapat menandai dengan mudah pada segi apa
seorang pelaku bid'ah giat berusaha dan pada segi apa pula ia malas bekerja. Ia
giat dan bersegera dalam menjalankan perbuatan-perbuatan bid'ah, sementara lemah
dan bermalasan dalam menjalankan hal-hal yang sunnah.
Saya masih ingat ketika masih berstatus pelajar sekolah menengah al-Azhar di Madrasah al-Azhar cabang Thantha. Di kota Thantha itu terdapat makam sayyid Ahmad Badawi yang terkenal itu. Di antara syekh kami ada yang menghabiskan sebagian besar siang dan malamnya di samping makam sayyid Badawi. Saya pernah berdialog dengan salah seorang syekh kami tersebut, seorang ahli fiqih mazhab Hanafi, namun ia termasuk dalam kelompok orang-orang yang menyakralkan tasawuf dan para wali.
Saya masih ingat ketika masih berstatus pelajar sekolah menengah al-Azhar di Madrasah al-Azhar cabang Thantha. Di kota Thantha itu terdapat makam sayyid Ahmad Badawi yang terkenal itu. Di antara syekh kami ada yang menghabiskan sebagian besar siang dan malamnya di samping makam sayyid Badawi. Saya pernah berdialog dengan salah seorang syekh kami tersebut, seorang ahli fiqih mazhab Hanafi, namun ia termasuk dalam kelompok orang-orang yang menyakralkan tasawuf dan para wali.
Saat itu, ia sedang mengajarkan kepada kami bab al-Udhhiah 'kurban' (dan saya saat itu adalah orang yang senang mengaitkan fiqih dengan kehidupan sehari-hari). Saya berkata kepadanya, "Pak guru, saat ini, masyarakat sudah melupakan sunnah ini sehingga orang yang berkurban amat sedikit sekali. Saya pikir para syekh bertanggung jawab dalam masalah ini dan mereka dapat memperingatkan masyarakat untuk memperhatikan sunnah ini." Syekh kami itu menukas, "Hal itu terjadi karena kemampuan finansial masyarakat saat ini lemah." Saya kembali berkomentar, "Namun, dalam kesempatan lain, mereka malah berkurban untuk sesuatu yang bukan sunnah." Mendengar itu ia bertanya, "Apa yang engkau maksud?" Saya menjawab, "Maksud saya, mereka berkurban pada saat peringatan kelahiran sayyid Badawi. Saat peringatan itu, masyarakat menyembelih puluhan, bahkan ratusan atau ribuan domba, sementara pada Idul Adha amat sedikit yang berkurban. Seandainya para syekh mengarahkan masyarakat untuk menghidupkan sunnah berkurban ini, yaitu sebagai ganti mereka berkurban pada saat peringatan kelahiran sayyid Badawi maka mereka berkurban pada hari Idul Adha, niscaya dengan itu mereka telah menjalankan Sunnah. Sekalipun mereka tidak menyedekahkan sedikit pun dari kurban mereka, namun semata mengalirkan darah kurban pada hari itu sudah menjadi bentuk penghidupan syiar Islam. "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (al-Kautsar: 2)
Setelah saya berkata seperti itu, guru saya langsung marah kepada saya dan mengeluarkan saya dari ruang kelas. Ia kemudian menganggap saya sebagai pembuat onar yang membenci para wali serta kaum shalihin.
Ini mengingatkan saya pada satu pernyataan bahwa setiap kali suatu kaum menghidupkan bid'ah dan menyibukkan diri mereka dengan bid'ah itu, niscaya saat itu pula mereka mematikan sunnah sejenis. Inilah salah satu rahasia mengapa bid'ah diperangi dalam Islam.
5. BID'AH DALAM
AGAMA MEMBUAT MANUSIA TIDAK KREATIF DALAM URUSAN-URUSAN KEDUNIAAN
Dari segi lain,
sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, jika manusia mencurahkan energi dan
perhatiannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan bid'ah yang ditambahkan ke
dalam agama, niscaya mereka tidak lagi mempunyai energi untuk berusaha di dunia
dan berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Bid'ah, seperti telah kami sinyalir sebelumnya, adalah "jalan beragama yang dibuat-buat". Pada dasarnya, manusia harus mengembangkan kreativitasnya dalam bidang keduniaan, namun karena manusia telah mencurahkan seluruh kreativitasnya dalam urusan-urusan agama maka ia tidak lagi dapat berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Oleh karena itu, generasi Islam yang pertama banyak menelurkan kreativitas dalam bidang-bidang duniawi dan memelopori banyak hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, mereka dapat membangun peradaban yang besar dan tangguh yang menyatukan antara ilmu pengetahuan dan keimanan, antara agama dan dunia. Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada masa itu, seperti ilmu alam, matematika, kedokteran, astronomi, dan sebagainya menjadi ilmu-ilmu yang dipelajari di seluruh dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu dari kaum muslimin.
Mayoritas motif yang melatarbelakangi kaum muslimin generasi pertama untuk menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama. Apakah Anda mengetahui mengapa al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar? Ia menelurkan ilmu itu untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam bidang wasiat dan warisan. Tentang warisan, juga wasiat, sebagian darinya memerlukan hitung-hitungan matematika. Oleh karena itu, al-Khawarizmi menulis bukunya yang berbicara tentang ilmu aljabar dalam dua juz; juz pertama tentang wasiat dan warisan, juz kedua tentang aljabar.
Saat Dr. Musa Ahmad dan kelompoknya mentahqiq kitab al-Khawarizmi itu, mereka memberikan anotasi-anotasi pada juz yang berbicara tentang aljabar, sedangkan pada juz yang berbicara tentang wasiat dan warisan, mereka berkata, Kami tidak memahaminya dan kami tidak mengerti sedikit pun apa yang tertulis di dalamnya." Pada masa generasi pertama Islam, ilmu pengetahuan berkaitan erat dengan agama. Tidak ada dikotomi (pembagian / pencabangan) diantara keduanya.[37]
Para ilmuan dan dokter saat itu juga berstatus ulama dalam bidang agama. Ibnu Rusyd, pengarang kitab al-Kulliyyat dalam bidang kedokteran, adalah juga seorang qadhi, pengarang kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul-Muqtashid dalam bidang fiqih. Kitab itu merupakan kitab fiqih komparatif yang paling baik.
Yang aku ingin tekankan adalah, kaum muslimin pada masa keemasan Islam, dalam bidang agama, mereka semata berpegang pada nash dan Sunnah, sedangkan dalam bidang-bidang kehidupan, mereka berkreasi, menciptakan hal-hal baru, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penemuan yang telah ada. Sementara, pada masa kemunduran Islam, yang terjadi adalah sebaliknya. Orang banyak sekali menciptakan hal-hal baru dalam bidang agama, sementara beku dan statis dalam bidang-bidang keduniaan. Mereka (kaum muslimin era kemunduran Islam) berkata, "Generasi pertama Islam sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk menciptakan hal-hal baru dan kita sama sekali tidak dapat melakukan seperti apa yang mereka telah perbuat." sehingga, kehidupan umat Islam menjadi beku dan statis, seperti air yang terjebak tak bergerak dan berubah menjadi busuk. Dengan demikian, pengingkaran perbuatan bid'ah dalam bidang agama bermakna menyiapkan energi manusia untuk berkreasi dan mengembangkan urusan-urusan keduniaan.
Bid'ah, seperti telah kami sinyalir sebelumnya, adalah "jalan beragama yang dibuat-buat". Pada dasarnya, manusia harus mengembangkan kreativitasnya dalam bidang keduniaan, namun karena manusia telah mencurahkan seluruh kreativitasnya dalam urusan-urusan agama maka ia tidak lagi dapat berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Oleh karena itu, generasi Islam yang pertama banyak menelurkan kreativitas dalam bidang-bidang duniawi dan memelopori banyak hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, mereka dapat membangun peradaban yang besar dan tangguh yang menyatukan antara ilmu pengetahuan dan keimanan, antara agama dan dunia. Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada masa itu, seperti ilmu alam, matematika, kedokteran, astronomi, dan sebagainya menjadi ilmu-ilmu yang dipelajari di seluruh dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu dari kaum muslimin.
Mayoritas motif yang melatarbelakangi kaum muslimin generasi pertama untuk menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama. Apakah Anda mengetahui mengapa al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar? Ia menelurkan ilmu itu untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam bidang wasiat dan warisan. Tentang warisan, juga wasiat, sebagian darinya memerlukan hitung-hitungan matematika. Oleh karena itu, al-Khawarizmi menulis bukunya yang berbicara tentang ilmu aljabar dalam dua juz; juz pertama tentang wasiat dan warisan, juz kedua tentang aljabar.
Saat Dr. Musa Ahmad dan kelompoknya mentahqiq kitab al-Khawarizmi itu, mereka memberikan anotasi-anotasi pada juz yang berbicara tentang aljabar, sedangkan pada juz yang berbicara tentang wasiat dan warisan, mereka berkata, Kami tidak memahaminya dan kami tidak mengerti sedikit pun apa yang tertulis di dalamnya." Pada masa generasi pertama Islam, ilmu pengetahuan berkaitan erat dengan agama. Tidak ada dikotomi (pembagian / pencabangan) diantara keduanya.[37]
Para ilmuan dan dokter saat itu juga berstatus ulama dalam bidang agama. Ibnu Rusyd, pengarang kitab al-Kulliyyat dalam bidang kedokteran, adalah juga seorang qadhi, pengarang kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul-Muqtashid dalam bidang fiqih. Kitab itu merupakan kitab fiqih komparatif yang paling baik.
Yang aku ingin tekankan adalah, kaum muslimin pada masa keemasan Islam, dalam bidang agama, mereka semata berpegang pada nash dan Sunnah, sedangkan dalam bidang-bidang kehidupan, mereka berkreasi, menciptakan hal-hal baru, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penemuan yang telah ada. Sementara, pada masa kemunduran Islam, yang terjadi adalah sebaliknya. Orang banyak sekali menciptakan hal-hal baru dalam bidang agama, sementara beku dan statis dalam bidang-bidang keduniaan. Mereka (kaum muslimin era kemunduran Islam) berkata, "Generasi pertama Islam sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk menciptakan hal-hal baru dan kita sama sekali tidak dapat melakukan seperti apa yang mereka telah perbuat." sehingga, kehidupan umat Islam menjadi beku dan statis, seperti air yang terjebak tak bergerak dan berubah menjadi busuk. Dengan demikian, pengingkaran perbuatan bid'ah dalam bidang agama bermakna menyiapkan energi manusia untuk berkreasi dan mengembangkan urusan-urusan keduniaan.
6. BID'AH DALAM
AGAMA MEMECAH BELAH DAN MENGHANCURKAN PERSATUAN UMAT
Yang keenam adalah
berpegang teguh pada Sunnah akan menyatukan umat sehingga membuat mereka menjadi
satu barisan yang kokoh di bawah bimbingan kebenaran yang telah diajarkan oleh
Nabi saw.. Karena, Sunnah hanya satu, sedangkan bid'ah tidak terbilang
banyaknya. Kebenaran hanya satu, sedangkan kebatilan beragam warna dan
bentuknya. Jalan Allah SWT hanya satu, sedangkan jalan-jalan setan amat banyak.
Dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud r.a.,[38] ia berkata, "Suatu hari, Rasulullah saw. membuat
garis lurus di hadapan kami,[39] kemudian beliau bersabda, 'Ini adalah jalan Allah.'
Setelah itu, beliau menggaris beberapa garis di samping kiri dan samping kanan
garis yang pertama tadi, dan bersabda, 'Jalan-jalan ini (adalah selain jalan
Allah), masing-masing didukung oleh setan yang menggoda manusia untuk mengikuti
jalan itu.' selanjutnya, beliau membaca ayat, "Dan, bahwa (yang Kami
perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia...."
(al-An'aam:153)
Oleh karena itu, saat umat secara konsekuen mengikuti Sunnah maka saat itu mereka bersatu padu. Sementara, saat timbul beragam sekte dan mazhab maka umat terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Bahkan, masing-masing golongan itu pada gilirannya kembali terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Dan, masing-masing golongan dan kelompok itu meyakini bahwa mereka sajalah penganut agama Islam yang sebenarnya. Selanjutnya, masing-masing golongan itu menciptakan bid'ah tersendiri yang demikian banyak.
Sebagian bid'ah itu dalam bidang akidah hingga kadang-kadang ada yang sampai kepada kekafiran, seperti golongan yang mengingkari ilmu Allah SWT dan berkata, "Hal ini adalah sesuatu yang baru sama sekali." Maksud ucapan mereka itu adalah Allah SWT tidak mengetahui hal itu sebelumnya. Mereka itulah yang dikecam dengan keras oleh Ibnu Umar dan ia pemah berkata tentang mereka, "Sekalipun mereka melakukan amal kebaikan sebesar Gunung Uhud, (namun karena perkataan dan sikap mereka tadi) niscaya Allah SWT tidak menerima amal perbuatan mereka itu.
Juga ada kelompok yang menganut antropomorfisme yang menyerupakan wujud Allah SWT dengan makhluk-Nya, mereka terkenal sebagai kelompok Musyabbihah dan Mujassimah. Di antara mereka ada yang mengingkari kodrat Allah SWT, meskipun mereka tidak mengingkari ilmu-Nya. Di antara mereka ada yang mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka, seperti kalangan Khawarij, meskipun ketekunan ibadah mereka amat mengagumkan dan meskipun dalam hadits Nabi saw. pernah diungkapkan tentang mereka, "Dan kalian ada yang melihat shalatnya lebih sederhana dari shalat mereka, qiyamullailnya lebih sederhana dari qiyamullail mereka, dan bacaannya lebih sederhana dari bacaan mereka."
Setelah itu, timbul kalangan tasawuf yang sebagian mereka mengungkapkan hal-hal yang sama sekali tidak dilandasi syariat, seperti berpedoman hanya kepada dzauq 'rasa' dan intuisi, bukan kepada syariat. Menurut mereka, orang tidak perlu berpegang pada apa yang difirmankan oleh Rabbnya, namun yang terpenting adalah berpedoman pada apa yang dikatakan oleh hatinya. Salah seorang dari mereka dengan bangga berkata, "Hatiku berkata kepadaku berdasarkan informasi dari Tuhanku." Karena, ia mengambil informasi langsung dari "atas". Oleh karena itu, saat dikatakan kepada salah seorang dari mereka, "Marilah kita membaca kitab Mushannaf Abdurrazzaq," ia menjawab, "Apa manfaatnya karya Abdurrazzaq itu bagi orang yang mengambil ilmunya langsung dari sang Khaliq?" Maksudnya, ia mengambil ilmunya langsung dari Allah SWT, tanpa melalui perantara!
Dari mereka ada yang berkata, "Kalian mengambil ilmu kalian dari orang yang telah mati yang mendapatkannya dari orang yang telah mati pula, sementara kami mengambil ilmu kami dari Zat Yang Maha Hidup, Yang tidak mati!" Malik dari Nafi dari Ibnu Umar, mereka semua telah mati; mata rantai riwayat emas ini (seperti dinamakan oleh para ahli hadits) bagi kalangan tasawuf dipandang sebagi mata rantai karatan yang tidak bermanfaat sama sekali.
Diantara istilah yang dikembangkan oleh mereka adalah hakikat dan syariat. Kalangan ahli syariat melihat dan memperhatikan sisi yang zahir, sedangkan kalangan ahli hakikat melihat dan memperhatikan sisi batin. Oleh karena itu, mereka berkata, "Orang yang melihat manusia dengan mata syariat, niscaya ia akan membenci mereka, sedangkan orang yang melihat manusia dengan mata hakikat, niscaya ia akan memberikan uzur (sikap memaklumi) kepada mereka."
Orang yang berzina, bermabuk-mabukan, pembuat kezaliman, dan kediktatoran, yang menyiksa manusia dan membunuh ratusan, bahkan ribuan orang, serta yang menghancurkan kampung-kampung dan kota-kota; mereka itu, jika Anda lihat mereka dengan mata syariat niscaya Anda akan membenci mereka karena syariat membenci kemungkaran, kezaliman, dan para pelakunya. Namun, jika Anda memandang mereka dengan mata hakikat, niscaya Anda akan memberikan uzur kepada mereka. Karena, meskipun mereka tidak menjalankan perintah Allah SWT, namun pada hakikatnya mereka menjalankan iradah 'kehendak' Allah SWT karena Allah SWT-lah yang menghendaki semua hal itu. Allah SWT menggerakkan manusia sesuai dengan kehendak-Nya, lantas apakah Anda ingin turut campur dalam kekuasaan Allah SWT? Biarkanlah kekuasaan berjalan di tangan raja, sementara manusia yang lain, biarkanlah mereka hidup sesuai dengan kehendak sang Khalik. Dengan begitu, tumbuh suburlah sikap pasif dalam menghadapi kerusakan dan penindasan, demikian juga dalam dunia pendidikan. Hingga dalam bidang yang terakhir ini, tasawuf mencabut kepribadian manusia, yaitu seperti postulat tasawuf "sikap seorang murid di hadapan syekhnya adalah seperti sikap mayat di tangan orang yang memandikannya", Siapa yang bertanya kepada syekhnya: "Mengapa?" Maka, sang murid itu tidak akan 'sampai' ke tujuannya, dan seterusnya.
Kemudian berapa banyak tarekat yang telah timbul di kolong langit ini? Jika umat Islam kita biarkan mengikuti dan menjalankan praktek bid'ah, niscaya mereka tidak akan bersatu dalam satu shaf. Umat Islam hanya dapat bersatu jika mereka berdiri di belakang Rasulullah saw. dan mengikuti kitab Allah yang muhkam dan Sunnah Rasul-Nya. Setelah mereka bersikap seperti itu, tidak menjadi masalah jika mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu' (cabang). Perbedaan pendapat dalam bidang furu' ini tidak merusak ukhuwah, juga tidak menghalangi persatuan Islam. Para sahabat sendiri banyak berbeda pendapat dalam masalah furu'[40], namun mereka tetap bersaudara, dan tetap sebagai kaum muslimin.
Oleh karena itu, saat umat secara konsekuen mengikuti Sunnah maka saat itu mereka bersatu padu. Sementara, saat timbul beragam sekte dan mazhab maka umat terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Bahkan, masing-masing golongan itu pada gilirannya kembali terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Dan, masing-masing golongan dan kelompok itu meyakini bahwa mereka sajalah penganut agama Islam yang sebenarnya. Selanjutnya, masing-masing golongan itu menciptakan bid'ah tersendiri yang demikian banyak.
Sebagian bid'ah itu dalam bidang akidah hingga kadang-kadang ada yang sampai kepada kekafiran, seperti golongan yang mengingkari ilmu Allah SWT dan berkata, "Hal ini adalah sesuatu yang baru sama sekali." Maksud ucapan mereka itu adalah Allah SWT tidak mengetahui hal itu sebelumnya. Mereka itulah yang dikecam dengan keras oleh Ibnu Umar dan ia pemah berkata tentang mereka, "Sekalipun mereka melakukan amal kebaikan sebesar Gunung Uhud, (namun karena perkataan dan sikap mereka tadi) niscaya Allah SWT tidak menerima amal perbuatan mereka itu.
Juga ada kelompok yang menganut antropomorfisme yang menyerupakan wujud Allah SWT dengan makhluk-Nya, mereka terkenal sebagai kelompok Musyabbihah dan Mujassimah. Di antara mereka ada yang mengingkari kodrat Allah SWT, meskipun mereka tidak mengingkari ilmu-Nya. Di antara mereka ada yang mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka, seperti kalangan Khawarij, meskipun ketekunan ibadah mereka amat mengagumkan dan meskipun dalam hadits Nabi saw. pernah diungkapkan tentang mereka, "Dan kalian ada yang melihat shalatnya lebih sederhana dari shalat mereka, qiyamullailnya lebih sederhana dari qiyamullail mereka, dan bacaannya lebih sederhana dari bacaan mereka."
Setelah itu, timbul kalangan tasawuf yang sebagian mereka mengungkapkan hal-hal yang sama sekali tidak dilandasi syariat, seperti berpedoman hanya kepada dzauq 'rasa' dan intuisi, bukan kepada syariat. Menurut mereka, orang tidak perlu berpegang pada apa yang difirmankan oleh Rabbnya, namun yang terpenting adalah berpedoman pada apa yang dikatakan oleh hatinya. Salah seorang dari mereka dengan bangga berkata, "Hatiku berkata kepadaku berdasarkan informasi dari Tuhanku." Karena, ia mengambil informasi langsung dari "atas". Oleh karena itu, saat dikatakan kepada salah seorang dari mereka, "Marilah kita membaca kitab Mushannaf Abdurrazzaq," ia menjawab, "Apa manfaatnya karya Abdurrazzaq itu bagi orang yang mengambil ilmunya langsung dari sang Khaliq?" Maksudnya, ia mengambil ilmunya langsung dari Allah SWT, tanpa melalui perantara!
Dari mereka ada yang berkata, "Kalian mengambil ilmu kalian dari orang yang telah mati yang mendapatkannya dari orang yang telah mati pula, sementara kami mengambil ilmu kami dari Zat Yang Maha Hidup, Yang tidak mati!" Malik dari Nafi dari Ibnu Umar, mereka semua telah mati; mata rantai riwayat emas ini (seperti dinamakan oleh para ahli hadits) bagi kalangan tasawuf dipandang sebagi mata rantai karatan yang tidak bermanfaat sama sekali.
Diantara istilah yang dikembangkan oleh mereka adalah hakikat dan syariat. Kalangan ahli syariat melihat dan memperhatikan sisi yang zahir, sedangkan kalangan ahli hakikat melihat dan memperhatikan sisi batin. Oleh karena itu, mereka berkata, "Orang yang melihat manusia dengan mata syariat, niscaya ia akan membenci mereka, sedangkan orang yang melihat manusia dengan mata hakikat, niscaya ia akan memberikan uzur (sikap memaklumi) kepada mereka."
Orang yang berzina, bermabuk-mabukan, pembuat kezaliman, dan kediktatoran, yang menyiksa manusia dan membunuh ratusan, bahkan ribuan orang, serta yang menghancurkan kampung-kampung dan kota-kota; mereka itu, jika Anda lihat mereka dengan mata syariat niscaya Anda akan membenci mereka karena syariat membenci kemungkaran, kezaliman, dan para pelakunya. Namun, jika Anda memandang mereka dengan mata hakikat, niscaya Anda akan memberikan uzur kepada mereka. Karena, meskipun mereka tidak menjalankan perintah Allah SWT, namun pada hakikatnya mereka menjalankan iradah 'kehendak' Allah SWT karena Allah SWT-lah yang menghendaki semua hal itu. Allah SWT menggerakkan manusia sesuai dengan kehendak-Nya, lantas apakah Anda ingin turut campur dalam kekuasaan Allah SWT? Biarkanlah kekuasaan berjalan di tangan raja, sementara manusia yang lain, biarkanlah mereka hidup sesuai dengan kehendak sang Khalik. Dengan begitu, tumbuh suburlah sikap pasif dalam menghadapi kerusakan dan penindasan, demikian juga dalam dunia pendidikan. Hingga dalam bidang yang terakhir ini, tasawuf mencabut kepribadian manusia, yaitu seperti postulat tasawuf "sikap seorang murid di hadapan syekhnya adalah seperti sikap mayat di tangan orang yang memandikannya", Siapa yang bertanya kepada syekhnya: "Mengapa?" Maka, sang murid itu tidak akan 'sampai' ke tujuannya, dan seterusnya.
Kemudian berapa banyak tarekat yang telah timbul di kolong langit ini? Jika umat Islam kita biarkan mengikuti dan menjalankan praktek bid'ah, niscaya mereka tidak akan bersatu dalam satu shaf. Umat Islam hanya dapat bersatu jika mereka berdiri di belakang Rasulullah saw. dan mengikuti kitab Allah yang muhkam dan Sunnah Rasul-Nya. Setelah mereka bersikap seperti itu, tidak menjadi masalah jika mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu' (cabang). Perbedaan pendapat dalam bidang furu' ini tidak merusak ukhuwah, juga tidak menghalangi persatuan Islam. Para sahabat sendiri banyak berbeda pendapat dalam masalah furu'[40], namun mereka tetap bersaudara, dan tetap sebagai kaum muslimin.
MENGINGKARI BID'AH
DAN MEMERANGINYA ADALAH LANGKAH UNTUK MEMELIHARA KEMURNIAN ISLAM
Karena semua hal
tadi maka mengingkari bid'ah dan perbuatan bid'ah adalah tindakan yang dapat
menjaga kemurnian Islam hingga saat ini sehingga Islam tidak mengalami distorsi
dan adisi seperti yang dialami oleh agama-agama yang lain.
Benar di kalangan kaum muslimin terjadi banyak perbuatan bid'ah dan pihak-pihak yang menciptakan bid'ah, yaitu orang-orang jahil yang tidak mempunyai ilmu agama dan memberikan pengajaran agama dengan tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan, namun di sepanjang masa selalu timbul tokoh di kalangan umat Islam yang memperbarui agama mereka.[41] Selalu ada tokoh-tokoh yang menghidupkan Sunnah dan mematikan bid'ah.[42] Sehingga, setidaknya, Sunnah Rasulullah saw. tetap dapat diketahui dengan jelas dan umat ini tidak sampai bersepakat dalam kesesatan;[43] atau mengakui bid'ah, atau perbuatan bid'ah itu berubah menjadi bagian agama Islam.
Pengingkaran bid'ah itulah yang menjaga rukun-rukun pokok Islam. Bilangan kewajiban shalat tetap terjaga sebanyak lima waktu hingga saat ini, berikut ketentuan waktu dan aturan pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah puasa tidak dipindahkan dari bulan Ramadhan, tidak seperti yang dilakukan oleh Ahli Kitab yang memindahkan waktu pelaksanaan puasa mereka. Dan, waktunya pun tetap dari fajar hingga tenggelamnya matahari. Tata laksana ibadah haji juga tetap seperti itu. Demikian juga aturan zakat tetap seperti sediakala. Pokok-pokok utama Islam tetap terjaga keautentikannya, meskipun telah terjadi banyak bid'ah dan beragam penyimpangan pemikiran di sepanjang masa.
Yang menjaga semua hal tadi adalah prinsip ini, yaitu bid'ah merupakan perbuatan yang tertolak dalam pandangan Islam. Dengan demikian, Islam adalah agama yang agung dan logis, sesuai dengan alur postulat logika yang benar. Lantas, setelah agama ini melewati masa empat belas abad, jika kita menemukan seseorang menulis sebuah artikel dan berkata, "Mengingkari bid'ah dan membenci sesuatu yang baru, apakah sikap islami atau sikap jahiliah?" Apa yang kita akan katakan kepada orang itu?
Perhatikanlah taktik pengelabuan dalam penulisan judul artikel itu. Di situ, kata "pengingkaran bid'ah" disejajarkan dan disandingkan dengan "membenci hal-hal baru", Subhanallah! Padahal, siapa yang pernah berkata bahwa mengingkari bid'ah berarti membenci segala hal yang baru? Kaum muslimin, baik itu kalangan pengikut Sunnah maupun pembuat bid'ah, semuanya mempergunakan hal-hal baru. Bahkan, orang-orang yang amat mengikuti Sunnah, mereka mengendarai mobil, mempergunakan telepon, berbicara dengan mikropon, menaiki pesawat, dan sebagainya. Namun, tidak ada yang mengatakan bahwa menaiki pesawat dan sebagainya itu adalah bid'ah dan kita harus mengendarai unta, seperti yang dilakukan oleh Nabi saw..
Lantas, apa makna redaksi "mengingkari bid'ah dan membenci hal-hal baru, apakah sikap islami atau jahiliah?" Itu adalah sebuah taktik pengelabuan yang vulgar, yang menjadi tertawaan orang. Orang yang menulis artikel itu secara implisit berkata bahwa Islam itu sendiri adalah suatu bid'ah terhadap kejahiliahan. Maka, jika kita mengikuti alur logika ini -- atau pengingkaran terhadap bid'ah -- maka kita juga harus mengingkari Islam, sebagaimana orang-orang jahiliah mengingkari Islam. Karena, bagi orang-orang jahiliah itu, Islam adalah sesuatu yang baru.
Subhanallah! Kejahiliahan itu sendiri sebenarnya suatu bid'ah, yaitu bid'ah yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah terhadap agama. Mereka menyelewengkan agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan bid'ah-bid'ah yang mereka ciptakan itu. Karena, agama Nabi Ibrahim a.s. pada dasarnya adalah agama yang hanif, "Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." (Ali Imran: 67)
Namun, orang-orang jahiliah kemudian menambahkan bid'ah-bid'ah baru dalam agama yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s.. Tentu saja bid'ah yang mereka ciptakan itu ditujukan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah. Saat mereka menyembah berhala, apa tujuan mereka menyembah berhala-berhala itu? Mereka berkata, "..Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya."(az-Zumar: 3)
Orang-orang jahiliah yang menambahkan praktek-praktek baru dalam pelaksanaan ibadah haji (diantaranya berthawaf dengan bertelanjang tanpa pakaian sehelaipun), maka mengapa mereka melakukan hal itu? "Kami tidak boleh berthawaf dengan memakai pakaian kami karena kami telah melakukan maksiat kepada Allah SWT saat mengenakan pakaian itu." Oleh karena itu, merekapun kemudian berthawaf dengan bertelanjang bulat.
Benar di kalangan kaum muslimin terjadi banyak perbuatan bid'ah dan pihak-pihak yang menciptakan bid'ah, yaitu orang-orang jahil yang tidak mempunyai ilmu agama dan memberikan pengajaran agama dengan tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan, namun di sepanjang masa selalu timbul tokoh di kalangan umat Islam yang memperbarui agama mereka.[41] Selalu ada tokoh-tokoh yang menghidupkan Sunnah dan mematikan bid'ah.[42] Sehingga, setidaknya, Sunnah Rasulullah saw. tetap dapat diketahui dengan jelas dan umat ini tidak sampai bersepakat dalam kesesatan;[43] atau mengakui bid'ah, atau perbuatan bid'ah itu berubah menjadi bagian agama Islam.
Pengingkaran bid'ah itulah yang menjaga rukun-rukun pokok Islam. Bilangan kewajiban shalat tetap terjaga sebanyak lima waktu hingga saat ini, berikut ketentuan waktu dan aturan pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah puasa tidak dipindahkan dari bulan Ramadhan, tidak seperti yang dilakukan oleh Ahli Kitab yang memindahkan waktu pelaksanaan puasa mereka. Dan, waktunya pun tetap dari fajar hingga tenggelamnya matahari. Tata laksana ibadah haji juga tetap seperti itu. Demikian juga aturan zakat tetap seperti sediakala. Pokok-pokok utama Islam tetap terjaga keautentikannya, meskipun telah terjadi banyak bid'ah dan beragam penyimpangan pemikiran di sepanjang masa.
Yang menjaga semua hal tadi adalah prinsip ini, yaitu bid'ah merupakan perbuatan yang tertolak dalam pandangan Islam. Dengan demikian, Islam adalah agama yang agung dan logis, sesuai dengan alur postulat logika yang benar. Lantas, setelah agama ini melewati masa empat belas abad, jika kita menemukan seseorang menulis sebuah artikel dan berkata, "Mengingkari bid'ah dan membenci sesuatu yang baru, apakah sikap islami atau sikap jahiliah?" Apa yang kita akan katakan kepada orang itu?
Perhatikanlah taktik pengelabuan dalam penulisan judul artikel itu. Di situ, kata "pengingkaran bid'ah" disejajarkan dan disandingkan dengan "membenci hal-hal baru", Subhanallah! Padahal, siapa yang pernah berkata bahwa mengingkari bid'ah berarti membenci segala hal yang baru? Kaum muslimin, baik itu kalangan pengikut Sunnah maupun pembuat bid'ah, semuanya mempergunakan hal-hal baru. Bahkan, orang-orang yang amat mengikuti Sunnah, mereka mengendarai mobil, mempergunakan telepon, berbicara dengan mikropon, menaiki pesawat, dan sebagainya. Namun, tidak ada yang mengatakan bahwa menaiki pesawat dan sebagainya itu adalah bid'ah dan kita harus mengendarai unta, seperti yang dilakukan oleh Nabi saw..
Lantas, apa makna redaksi "mengingkari bid'ah dan membenci hal-hal baru, apakah sikap islami atau jahiliah?" Itu adalah sebuah taktik pengelabuan yang vulgar, yang menjadi tertawaan orang. Orang yang menulis artikel itu secara implisit berkata bahwa Islam itu sendiri adalah suatu bid'ah terhadap kejahiliahan. Maka, jika kita mengikuti alur logika ini -- atau pengingkaran terhadap bid'ah -- maka kita juga harus mengingkari Islam, sebagaimana orang-orang jahiliah mengingkari Islam. Karena, bagi orang-orang jahiliah itu, Islam adalah sesuatu yang baru.
Subhanallah! Kejahiliahan itu sendiri sebenarnya suatu bid'ah, yaitu bid'ah yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah terhadap agama. Mereka menyelewengkan agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan bid'ah-bid'ah yang mereka ciptakan itu. Karena, agama Nabi Ibrahim a.s. pada dasarnya adalah agama yang hanif, "Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." (Ali Imran: 67)
Namun, orang-orang jahiliah kemudian menambahkan bid'ah-bid'ah baru dalam agama yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s.. Tentu saja bid'ah yang mereka ciptakan itu ditujukan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah. Saat mereka menyembah berhala, apa tujuan mereka menyembah berhala-berhala itu? Mereka berkata, "..Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya."(az-Zumar: 3)
Orang-orang jahiliah yang menambahkan praktek-praktek baru dalam pelaksanaan ibadah haji (diantaranya berthawaf dengan bertelanjang tanpa pakaian sehelaipun), maka mengapa mereka melakukan hal itu? "Kami tidak boleh berthawaf dengan memakai pakaian kami karena kami telah melakukan maksiat kepada Allah SWT saat mengenakan pakaian itu." Oleh karena itu, merekapun kemudian berthawaf dengan bertelanjang bulat.
Keburukan dan kebobrokan jahiliah, pada dasarnya diciptakan oleh praktek perbuatan bid'ah dalam agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui kitab-kitab suci-Nya dan para rasul-Nya yang memberikan berita gembira dan ancaman. Kemudian, Islam pada hakikatnya adalah suatu gerakan kembali ke asal, yaitu ke agama fitrah yang difitrahkan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Ia adalah agama yang diserukan oleh Ibrahim a.s., "Dan, siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?" (an-Nisaa':125)
Sebenarnya, seluruh redaksi yang ditulis oleh penulis artikel itu hanyalah berisi kesalahan-kesalahan semata. Namun demikian, saya ingin membicarakan masalah ini hingga tuntas sehingga kita dapat menangkap pemahaman yang jelas dan benar tentang sunnah dan bid'ah.
BEBERAPA
PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PENULIS ARTIKEL
Pada bagian ini,
saya akan mengungkapkan sebagian substansi yang ditulis oleh penulis artikel itu
yang diterbitkan oleh majalah "ad-Doha".
Dalam artikel itu, ia menolak banyak hadits Nabi saw. hingga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekalipun. Misalnya, ia menolak hadits, "Jauhilah perkara perkara bid'ah karena seluruh perbuatan bid'ah adalah sesat." Juga hadits, "Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yangsama itu, atau kalian mengikuti tindakan mereka itu."
Ia (penulis artikel itu) mengklaim bahwa hadits-hadits tadi bertentangan dengan Al-Qur'an. Mengapa ia berkata demikian? Dan, bagaimana mungkin hadits-hadits seperti itu bertentangan dengan Al-Qur an?
Ibnu Taimiyah telah mengarang kitab tentang masalah ini yang ia beri judul Iqtidha Shiraath al-Mitstaqiim Mukhalafatu Ahlil-Jahiim 'Meniti Jalan Lurus Adalah Meninggalkan Praktek Orang-Orang Penghuni Neraka'. Jalan lurus itu adalah shiraathal-mustaqiim yang kita selalu pinta kepada Allah SWT agar kita ditunjukkan kepada jalan itu, minimal sebanyak tujuh belas kali sehari, Yaitu dengan membaca surah al-Faatihah, "Tunjukilah kami jalan yang lurus," (al-Faatihah: 6)
Ini mengharuskan kita untuk menentang dan meninggalkan praktek orang-orang penghuni neraka yang disebut dalam firman Allah SWT, "(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat." (al-Faatihah: 7)
Para penghuni neraka adalah orang-orang yang dimurkai Allah SWT dan orang-orang yang sesat. Kita mempunyai jalan tersendiri dan mereka mempunyai jalan-jalan lain. Dalam salah satu hadits disinyalir, "Kalangan yang dimurkai Allah itu adalah umat Yahudi dan kalangan yang sesat itu adalah umat Nasrani."
Jalan kita berbeda dengan jalan-jalan mereka. Al-Qur'an telah menetapkan bagi kita jalan yang berbeda dengan jalan-jalan mereka itu. Al-Qur'an telah melarang kita dalam banyak ayatnya, menjadi seperti mereka atau melakukan pola hidup dan perilaku seperti mereka. Allah SWT berfirman, "Dan, janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.... "(Ali Imran: 105)
Masih banyak lagi ayat lain, demikian juga hadits-hadits Nabi saw. yang berbicara tentang hal itu, yang keseluruhannya memberikan pernyataan dengan yakin bahwa umat ini mempunyai karakteristik yang istimewa dan khas dan ia tidak boleh mengekor kepada umat-umat lain. Dari kenyataan itu, dalam banyak hadits disabdakan pernyataan khalifuuhum 'bersikap dan berlakulah yang berbeda dengan mereka'. Dan, sabda itu diulang berkali-kali dalam banyak kesempatan.
Independensi kepribadian dan keistimewaan umat Islam tumbuh dari ini, baik dalam penampilan (mazhhar) maupun dalam ilmu pengetahuan (makhbar). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan mengikuti pola kehidupan dan pola perilaku mereka yang menyebabkan kita sama seperti mereka.
Dalam artikel itu, ia menolak banyak hadits Nabi saw. hingga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekalipun. Misalnya, ia menolak hadits, "Jauhilah perkara perkara bid'ah karena seluruh perbuatan bid'ah adalah sesat." Juga hadits, "Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yangsama itu, atau kalian mengikuti tindakan mereka itu."
Ia (penulis artikel itu) mengklaim bahwa hadits-hadits tadi bertentangan dengan Al-Qur'an. Mengapa ia berkata demikian? Dan, bagaimana mungkin hadits-hadits seperti itu bertentangan dengan Al-Qur an?
Ibnu Taimiyah telah mengarang kitab tentang masalah ini yang ia beri judul Iqtidha Shiraath al-Mitstaqiim Mukhalafatu Ahlil-Jahiim 'Meniti Jalan Lurus Adalah Meninggalkan Praktek Orang-Orang Penghuni Neraka'. Jalan lurus itu adalah shiraathal-mustaqiim yang kita selalu pinta kepada Allah SWT agar kita ditunjukkan kepada jalan itu, minimal sebanyak tujuh belas kali sehari, Yaitu dengan membaca surah al-Faatihah, "Tunjukilah kami jalan yang lurus," (al-Faatihah: 6)
Ini mengharuskan kita untuk menentang dan meninggalkan praktek orang-orang penghuni neraka yang disebut dalam firman Allah SWT, "(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat." (al-Faatihah: 7)
Para penghuni neraka adalah orang-orang yang dimurkai Allah SWT dan orang-orang yang sesat. Kita mempunyai jalan tersendiri dan mereka mempunyai jalan-jalan lain. Dalam salah satu hadits disinyalir, "Kalangan yang dimurkai Allah itu adalah umat Yahudi dan kalangan yang sesat itu adalah umat Nasrani."
Jalan kita berbeda dengan jalan-jalan mereka. Al-Qur'an telah menetapkan bagi kita jalan yang berbeda dengan jalan-jalan mereka itu. Al-Qur'an telah melarang kita dalam banyak ayatnya, menjadi seperti mereka atau melakukan pola hidup dan perilaku seperti mereka. Allah SWT berfirman, "Dan, janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.... "(Ali Imran: 105)
Masih banyak lagi ayat lain, demikian juga hadits-hadits Nabi saw. yang berbicara tentang hal itu, yang keseluruhannya memberikan pernyataan dengan yakin bahwa umat ini mempunyai karakteristik yang istimewa dan khas dan ia tidak boleh mengekor kepada umat-umat lain. Dari kenyataan itu, dalam banyak hadits disabdakan pernyataan khalifuuhum 'bersikap dan berlakulah yang berbeda dengan mereka'. Dan, sabda itu diulang berkali-kali dalam banyak kesempatan.
Independensi kepribadian dan keistimewaan umat Islam tumbuh dari ini, baik dalam penampilan (mazhhar) maupun dalam ilmu pengetahuan (makhbar). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan mengikuti pola kehidupan dan pola perilaku mereka yang menyebabkan kita sama seperti mereka.
Kita harus memiliki kepribadian sendiri karena umat Islam adaiah umat wasath 'pertengahan' yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia. Kita menempati kedudukan sebagai "profesor agung" bagi seluruh umat manusia. Kita adalah umat terbaik yang pernah ada di muka bumi. Lantas, mengapa kita harus mengikuti umat lain?
Rasulullah saw. ingin menanamkan kesadaran akan kemuliaan, keistimewaan, dan independensi kepribadian ini dalam diri kita, dan beliau tidak menginginkan kita menjadi pengekor dan pengikut umat lain. Oleh karena itu, Rasulullah saw. menyabdakan hadits berikut ini yang meskipun disampaikan dalam bentuk berita, namun ia secara implisit mengandung makna peringatan, "Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yang sama itu."
Yang dimaksud dengan lubang biawak dalam hadits itu adalah yang kita kenal sekarang ini dengan nama "trend dan mode". Atau, bisa kita namakan dengan "mode lubang biawak". Jika mereka (non muslim, terutama Barat) memanjangkan kuncir mereka, para pemuda kita pun memanjangkan kuncir mereka. Jika mereka menjadi 'yuppies' dan 'hippies', pemuda kita pun turut menjadi yuppies dan hippies. Ke mana larinya kepribadian istimewa kita yang independen itu? Apakah ada orang yang rela meninggalkan agama dan kepribadian Islamnya untuk kemudian mengikuti kesesatan umat lain?
Kemudian, mengapa ada orang yang mensinyalir bahwa hadits ini bertentangan dengan Al-Qur'an?
Saat Rasulullah saw. ditanya, "siapakah yang dimaksud dengan 'mereka' itu? Apakah orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab, "Siapa lagi kalau bukan mereka?"
Bukankah amat disayangkan jika saat ini "guru" kita adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani? Kita dengan sukarela menjalankan poin-poin yang ditulis dalam "Protokol-Protokol Pemimpin Zionis", baik protokol-protokol itu benar milik mereka maupun bukan. Apa yang mereka kehendaki, secara sadar atau tidak, kita telah jalankan dengan tekun sehingga kita menjadi permainan mereka.
Penulis artikel itu mencela dan mengingkari kaum muslimin yang ingin kembali mengikuti jalan Nabi saw., para sahabat, dan cara kehidupan mereka. Aneh sekali sikap sang penulis artikel itu. Apakah keinginan untuk mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam pola kehidupan mereka patut dicela dan diingkari? Kita mengikuti manhaj Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam memahami dan menjalankan agama dengan baik; menjaga pokok-pokok agama itu, memperhatikan substansinya, dan memperhatikan masalah-masalah kehidupan serta melakukan pengembangan dalam kehidupan. Inilah yang kita maksud dengan mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau itu.
Kemudian, penulis artikel itu berkata, "Aku menemukan di antara sekian hadits, ada hadits yang mensinyalir bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Aku memahami dari hadits itu bahwa orang yang mewarisi peninggalan mempunyai kewajiban moral yang mengharuskan dirinya untuk memelihara warisan itu dan mengembangkannya. Oleh karena itu, para pewaris nabi-nabi mempunyai kewajiban untuk memelihara warisan ruhani yang ditinggalkan oleh para nabi dan mereka juga berkewajiban untuk mengembangkan warisan yang mereka terima itu. Seperti halnya seseorang yang mewarisi toko, ia berhak bahkan berkewajiban untuk mengembangkan toko itu dan menambahkan barang-barang dagangannya, mengganti barang dagangannya yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak laku lagi, sesuai dengan tuntutan kebutuhan konsumen. Demikian juga halnya yang harus dilakukan oleh para pewaris nabi terhadap warisan yang mereka terima itu."
Artinya, menurut penulis artikel itu, para ulama harus menambahkan ajaran agama, mengembangkan, meluaskan, dan menyisipkan hal-hal baru. Demi Allah, apakah hal ini dapat diterima akal? Apakah ucapan tadi logis dan dapat diterima? Yaitu, menganalogikan ajaran-ajaran agama dengan barang-barang dagangan yang diperjualbelikan di toko!!!
Selanjutnya ia berkata, "Meskipun mayoritas ulama tidak menyetujui pengembangan dan penambahan hal baru ke dalam agama, mereka hanya menjalankan taklid buta dan sikap 'stagnan' yang batil. Dan, mereka menjustifikasikan ditutupnya pintu ijtihad dengan kemuliaan dan kejayaan Islam pada era pertamanya."
Subhanallah!
Penutupan pintu ijtihad itu sendiri adalah bid'ah karena hal itu adalah suatu
sikap dan perbuatan baru dalam agama yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah
saw. dan tidak dilakukan oleh para sahabat, namun hal itu baru terjadi pada
masa-masa kemudian. Tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas untuk menutup
pintu ijtihad yang telah dibuka oleh Allah SWT dan Rasulullah
saw..
Perkara-perkara dunia dapat ditambah dan dikembangkan, sedangkan perkara-perkara agama tidak boleh ditambah atau dikurangi. Karena hal itu, seperti telah kami katakan, adalah suatu tindakan mengkritik Allah SWT dan menuduh agama ini tidak lengkap, dan sebagainya.
Dengan demikian, apakah makna peluasan agama itu? Karena, sesuatu yang sudah sempurna sesungguhnya tidak lagi dapat ditambah. Firman Allah SWT, ". . Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (al-Maa'idah : 3)
Perkara-perkara dunia dapat ditambah dan dikembangkan, sedangkan perkara-perkara agama tidak boleh ditambah atau dikurangi. Karena hal itu, seperti telah kami katakan, adalah suatu tindakan mengkritik Allah SWT dan menuduh agama ini tidak lengkap, dan sebagainya.
Dengan demikian, apakah makna peluasan agama itu? Karena, sesuatu yang sudah sempurna sesungguhnya tidak lagi dapat ditambah. Firman Allah SWT, ". . Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (al-Maa'idah : 3)
Catatan
Kaki:
[1] Maksudnya di Qathar,penj.
[2] Penjelasan lebih terperinci tentang hal ini dapat dibaca pada buku karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo: Maktabah wahbah), hlm. 7-13.
[3] Redaksi hadits di atas merupakan bagian dari hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dengan
periwayatan secara ringkas. Lihat karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Muntaqa min
Kitab at-Targhib tva Tarhib, 1/115, hadits 41. Dan, pengertian "barangsiapa
membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam" adalah
selama masa hidupnya, bukan setelah kematiannya, atau karena peran orang tua
atau keturunan-keturunannya.
[4] Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahih-nya, dan Ahmad. Tirmidzi berkata bahwa
hadits ini hasan sahih. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhiib 1/ 110,
hadits 24.
[5] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir r.a..
Lihat karya an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, bab "an-Nahyu'an al-Bida' wa
Muhdatsaat al-Umur".
[6] Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam
al-Mustadrak dari jalan periwayatan Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan
sanad hasan dalam kitab as-Sunnah, hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan
ia mensahihkannya dengan lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab
at-Targhib wa Tarhib, 1/114, hadits no. 39.
[7] Ia adalah Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami
al-Garnathi yang terkenal dengan asy-Syathibi. Ia adalah seorang ahli ushul
fiqih dan hafizh hadits dari kalangan penduduk Garnathah (Grenada, saat ini). Di
samping itu, ia juga seorang imam mazhab Maliki. wafat pada tahun 790 H/1388 M
(lihat: al-A'laam, Zerekly, 10/75). Di antara karya-karyanya adalah kitab
al-Muwafaqaat fi Ushul asy-syari'ah, sebuah kitab yang amat bagus yang ditulis
dalam bidang itu. Juga kitab al-I'tishaam fi Bayaan assunnah wal-Bid'ah. Kitab
terakhir itu juga kitab yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu. Namun
sayangnya, sampai saat ini manuskrip nash kitab itu hanya ada satu buah, yang
kemudian dicetak, di-tashih, dan diberikan anotasi oleh Imam Salafiah
kontemporer: syeikh Muhammad Rasyid Ridha r.a. pengasuh majalah al-Manar dan
pengarang tafsir al-Manar. Di dalam kitab itu terdapat banyak kontradiksi antar
kalimat, dan redaksi-redaksi yang tidak jelas, namun karena manuskrip nash yang
ada hanya satu buah saja sehingga naskah itu tidak dapat dikomparasikan antara
dua naskah atau antara berbagai naskah manuskrip, untuk mencapai bentuk
redaksional yang sebaik-baiknya, seperti yang dilakukan oleh para pen-tahqiq
manuskrip-manuskrip lama. Sebagai tambahan, asy-Syathibi juga tidak
menyelesaikan penulisan kitab itu.
[8] Asy-Syathibi, al-I'tishaam (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1, hlm. 37.
[9] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu' aib al-Arnauth, 1/211, hadits no: 103.
[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.
[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.
[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari'ah Universitas Qathar tentang topik seputar "Sunnah Nabi dan Ragamnya". Di samping itu, ia juga mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil Ma'rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press, 1998].
[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Nabi saw. setiap kali beliau usai melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan beliau." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab "adh-Dhaj'ah 'ala syaqqil-Aiman Ba'da Rak'atai al-Faji'.
[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari, kitab at-Tahajjud, bab "Man Tahaddatsa Ba'da Rak'ataul wa lam Yadhthaji".
[15] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.
[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.
[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa' bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan orang itu, "Makanlah dengan tangan kananmu." Ia menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa." Yang menghalangi dirinya untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab "Adab ath-Tha'am wa Syarab wa Ahkamuha".
[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti ucapan dan perbuatan beliau.
[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, "Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya."
[20] Dari Mujahid, ia berkata, "Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a. dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, 'Mengapa engkau melakukan hal ihi?' ia menjawab, 'Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan hal itu maka aku pun melakukannya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.
[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma'zamain. Di situ, Ibnu Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba' as sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al Qaradhawi, hal: 24-32.
[22] Asy-Syathibi, al-I'tisham (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1/36.
[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..
[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid'ah yang diucapkannya itu bukan bid'ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid'ah, dengan pengertian bid'ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I'tishaam, 1/195.
[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab "Fadhlu man Qaama Ramadhaan". Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab "Bad'u Qiyaam Layaali Ramadhaan"
[26] Aisyah r.a. berkata,"Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian." hadits Muttafaq 'afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.
[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini--yakni hadits Aisyah tadi--ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I'tishaam, 1/194.
[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid'ah, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya "Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu al-Jahim", (Beirut: Darul Ma'rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca kitab itu.
[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid'ah seperti ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat suatu bid'ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu (perbuatan bid'ah) itu, niscaya tidak ada bid'ah dan niscaya perbuatan itu masuk dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan untuk dikerjakan. Lihat al-I'tishaam, (Beirut: Darul Ma'rifah), 1/188-211.
[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328
[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I'tisham,l /49.
[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah sebagai berikut, "Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu, beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw. segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan untuk memberikan kesulitan." (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab "al-Hilm, wal-Inat war-Rifq)
[33] Hadits Muttafaq 'alaih, dari hadits Ka'ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.
[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du'a, 2720.
[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang doa-doa wudhu yang ma'tsur dan yang tidak ma'tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, juz I, him. 213-214.
[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan'ani, bab "al-Adzaan".
[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid'ah yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada subjudul "al-Fisham an-Nakd", dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya asy-Syahid Sayyid Quthb.
[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.
[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.
[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Aku tidak bergembira jika seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan rukhshah (keringanan)."
[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.
[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa'id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan dari Nabi saw. hadits, "Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh kecenderungannya (pembuat bid'ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh." Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.
[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah SWT tidak akan mengumpulkan umatku -- atau umat Muhammad saw. -- dalam kesesatan. "Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa at-Tafarruq al-Madzmum, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
[8] Asy-Syathibi, al-I'tishaam (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1, hlm. 37.
[9] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu' aib al-Arnauth, 1/211, hadits no: 103.
[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.
[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.
[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari'ah Universitas Qathar tentang topik seputar "Sunnah Nabi dan Ragamnya". Di samping itu, ia juga mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil Ma'rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press, 1998].
[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Nabi saw. setiap kali beliau usai melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan beliau." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab "adh-Dhaj'ah 'ala syaqqil-Aiman Ba'da Rak'atai al-Faji'.
[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari, kitab at-Tahajjud, bab "Man Tahaddatsa Ba'da Rak'ataul wa lam Yadhthaji".
[15] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.
[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.
[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa' bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan orang itu, "Makanlah dengan tangan kananmu." Ia menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa." Yang menghalangi dirinya untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab "Adab ath-Tha'am wa Syarab wa Ahkamuha".
[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti ucapan dan perbuatan beliau.
[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, "Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya."
[20] Dari Mujahid, ia berkata, "Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a. dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, 'Mengapa engkau melakukan hal ihi?' ia menjawab, 'Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan hal itu maka aku pun melakukannya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.
[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma'zamain. Di situ, Ibnu Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba' as sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al Qaradhawi, hal: 24-32.
[22] Asy-Syathibi, al-I'tisham (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1/36.
[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..
[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid'ah yang diucapkannya itu bukan bid'ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid'ah, dengan pengertian bid'ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I'tishaam, 1/195.
[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab "Fadhlu man Qaama Ramadhaan". Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab "Bad'u Qiyaam Layaali Ramadhaan"
[26] Aisyah r.a. berkata,"Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian." hadits Muttafaq 'afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.
[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini--yakni hadits Aisyah tadi--ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I'tishaam, 1/194.
[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid'ah, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya "Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu al-Jahim", (Beirut: Darul Ma'rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca kitab itu.
[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid'ah seperti ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat suatu bid'ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu (perbuatan bid'ah) itu, niscaya tidak ada bid'ah dan niscaya perbuatan itu masuk dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan untuk dikerjakan. Lihat al-I'tishaam, (Beirut: Darul Ma'rifah), 1/188-211.
[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328
[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I'tisham,l /49.
[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah sebagai berikut, "Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu, beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw. segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan untuk memberikan kesulitan." (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab "al-Hilm, wal-Inat war-Rifq)
[33] Hadits Muttafaq 'alaih, dari hadits Ka'ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.
[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du'a, 2720.
[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang doa-doa wudhu yang ma'tsur dan yang tidak ma'tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, juz I, him. 213-214.
[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan'ani, bab "al-Adzaan".
[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid'ah yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada subjudul "al-Fisham an-Nakd", dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya asy-Syahid Sayyid Quthb.
[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.
[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.
[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Aku tidak bergembira jika seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan rukhshah (keringanan)."
[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.
[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa'id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan dari Nabi saw. hadits, "Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh kecenderungannya (pembuat bid'ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh." Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.
[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah SWT tidak akan mengumpulkan umatku -- atau umat Muhammad saw. -- dalam kesesatan. "Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa at-Tafarruq al-Madzmum, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
Sumber:
Sunnah & Bid'ah, Dr. Yusuf Qardhawi, Gema Insani Press.